TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung forum rapat paripurna.
Sebelum menanyakan persetujuan kepada anggota sidang, Puan Maharani terlebih dulu meminta 9 fraksi parlemen menyerahkan pendapat fraksi secara tertulis. Selanjutnya, Puan bertanya kepada anggota sidang ihwal persetujuan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.
“Kini saatnya menanyakan kepada sidang dewan, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.
Pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR ini turut dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Di antaranya Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Perempuan Mahardhika. Mereka menyaksikan jalannya rapat paripurna dari balkon serta mengucapkan terima kasih kala Puan mengetok pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR.
Adapun usulan mengenai peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.
Ketua panitia kerja (panja) RUU PPRT Willy Aditya sebelumnya mengatakan rapat badan musyawarah DPR menghasilkan keputusan bahwa RUU ini akan segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR.
Dia menjelaskan, rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) itu secara bulat memutuskan akan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna terdekat.
“Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di tanah air ini akan memulai babak barunya,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Willy menilai keputusan ini jadi angin segar bagi keberlanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah tersendat sekian lama. Selain itu, kata dia, keputusan ini juga jadi kabar baik bagi nasib serta perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di tanah air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ujarnya.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, kata Willy, maka RUU PPRT akan mulai dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Setelah tahapan pembahasan ditunaikan dan kesepakatan bisa terbangun, Willy menyebut RUU PPRT akan siap disahkan jadi UU.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” kata Willy.
Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik