TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) walk out dari rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang yang digelar hari ini. Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori mengungkapkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
Dia menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perpu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Adapun penolakan Fraksi PKS ini disampaikan dalam bentuk interupsi sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU. Selain PKS, Partai Demokrat juga menyatakan menolak pengesahan Perpu.
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik