TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan proses pemilu. Hal ini dituangkan dalam putusan perdata dari Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isu penundaan Pemilu 2024 tersebut menciptakan kontroversi dan menuai banyak perdebatan. Beberapa tokoh pun memberikan pandangan mereka terhadap putusan Majelis Hakim PN tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Menembak Indonesia
Ketua MPR, Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan perlunya diskursus terkait dampak penundaan pemilu terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut politikus Partai Golkar itu, saat ini belum ada aturan yang mengatur khusus mengenai dampak tersebut.
"Sebagai bangsa kita harus berani membangun diskursus soal ini untuk berjaga-jaga. Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Ahad, 19 Maret 2023.
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY juga mengutarakan kekhawatirannya terhadap putusan pengadilan terkait penundaan Pemilu 2024. Konstitusi memerintahkan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt (pelaksana tugas) presiden? Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR RI dan DPD RI? Apa iya akan ada ribuan Plt anggota DPRD provinsi kabupaten kota?" kata putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dalam pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
AHY khawatir dampak penundaan pemilu akan berdampak buruk pada masa depan Indonesia. Jika pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa mandat rakyat, maka dunia akan melihat Indonesia sebagai banana republic alias negara yang kacau dan korup. "Tidak memiliki legitimasi yang kuat, kekuasaan yang tak sah dan tak halal," ujar AHY.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Menkopolhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum.
Menurutnya, permasalahan ini ranahnya bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses administrasi, maka yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Para politikus ini khawatir bahwa penundaan Pemilu 2024 akan berdampak buruk pada masa depan Indonesia, termasuk ketidakstabilan politik dan ketidakmampuan pemerintah untuk mengambil keputusan yang tepat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara.
PUTRI SAFIRA PITALOKA I M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat lagi, Ini 5 Tokoh Pewacana Penundaan Pemilu, Luhut Sebut Big Data
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.