TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menyesalkan soal sikap Indonesia Police Watch (IPW) yang membeberkan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya ke media.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini, sikap IPW itu melanggar etika hukum. Selain itu, kata Eddy, membeberkan laporan ke media merupakan sikap ingin mencari panggung dan tenar.
"Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu, ya kita beberkan,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut dia, jika IPW paham dengan hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus, maka seharusnya hal-hal tersebut tidak akan pernah dibeberkan ke media. Atas alasan itu pula, Eddy tidak mau membeberkan materi pemeriksaan klarifikasinya ke KPK hari ini.
“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” kata dia.
Eddy berharap usai dirinya memberikan klarifikasi ke KPK maka tidak akan ada lagi kegaduhan yang timbul akibat kasus ini. "Insya Allah semua clear and clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” kata Eddy.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
Menyikapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan dirinya.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.