TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja, hari ini. Melansir situs resmi DPR, pembicaraan tingkat II alias pengambilan keputusan atas RUU Perpu Ciptaker menjadi UU digelar dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023.
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Demokrat Santoso membenarkan agenda tersebut. “Salah satu agendanya itu (pengesahan Perpu Ciptaker),” kata Santoso saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) sebelumnya sudah mengagendakan jadwal paripurna.
Hasilnya, kata Achmad, rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Ciptaker.
“Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana yang terlampir dalam surat undangan,” kata Awiek saat dihubungi, Senin, 20 Maret 2023.
Dalam surat undangan itu, rapat paripurna akan digelar pukul 09.30 WIB. Agenda pertama adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Penetapan Ciptaker menjadi UU.
Adapun sebelumnya, Perpu Ciptaker sudah disepakati dalam pembicaraan tingkat I saat Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah menggelar rapat bersama pada medio Februari lalu. Sebanyak 7 fraksi menerima, sementara 2 fraksi dan DPD RI menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
Selanjutnya, pandangan Partai Demokrat...