Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah karena melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai keputusan MKMK ini harusnya jadi pembelajaran ke semua pihak, terutama DPR yang menunjuk Guntur.

"Harusnya malu DPR," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Sebab hanya dalam waktu 6 jam saja, kata Zico, hakim Guntur yang ditunjuk DPR menggantikan Aswanto telah melakukan pelanggaran etik. Sehingga, selayaknya DPR malu atas perbuatan mereka tersebut. 

Kendati demikian, Zico kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. 

Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin. Namun dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan Zico sedari awal.

"(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan," kata Zico.

Sanksi untuk Guntur dibacakan dalam sidang pleno MKMK hari ini yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Amar putusan pertama yaitu hakim terduga, Guntur Hamzah, terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan kedua dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan tindakan tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI. 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan. 

Pelantikan digelar di Istana pukul 9 pagi. Sementara dalam fakta sidang terungkap bahwa ada interaksi antara Guntur dan Muhidin yang terjadi sekitar pukul 15.24 WIB atau enam jam usai pelantikan.  

Adapun Guntur diketahui menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.

Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang. 

Pilihan Editor: Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode Etik

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Politikus NasDem Sebut MK Akan Sulit Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Politikus NasDem Sebut MK Akan Sulit Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Politikus NasDem Subardi menyebut MK akan sulit menghasilkan putusan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Apa sebabnya?


Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana meyakini tidak membocorkan rahasia negara. Ia berharap MK akan melakukan putusan yang berbeda.


Kata PDIP dan PPP soal Isu Putusan MK Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

2 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata PDIP dan PPP soal Isu Putusan MK Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

PDIP dan PPP buka suara soal putusan MK terkait pemilu sistem proporsional tertutup. Apa kata mereka?


Denny Indrayana: Saya Harap MK Tidak Mengembalikan Sistem Proporsional Tertutup

2 jam lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana: Saya Harap MK Tidak Mengembalikan Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana berharap MK tak memutus mengembalikan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Jika sistem itu diputuskan akan berdampak buruk.


PDIP dan PPP Beda Pandangan soal Sistem Pemilu Meski Sama-sama Dukung Ganjar Pranowo

2 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP dan PPP Beda Pandangan soal Sistem Pemilu Meski Sama-sama Dukung Ganjar Pranowo

PDIP dan PPP sama-sama mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. Tapi keduanya berbeda pandangan soal sistem Pemilu. Apa kata PPP?


Denny Indrayana Yakin Tidak Membocorkan Rahasia Negara

5 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Yakin Tidak Membocorkan Rahasia Negara

Denny Indrayana mengatakan paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika ketika memberikan pernyataan itu.


Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang Diinginkan PDIP, PPP: Kami Tak Pernah Bahas Itu

8 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang Diinginkan PDIP, PPP: Kami Tak Pernah Bahas Itu

PPP ingin Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka, sedangkan PDIP ingin sistem proporsional tertutup. Apa kata PPP soal perbedaan ini?


Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

10 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

HNW mengatakan isu dugaan kebocoran informasi putusan MK soal uji materi sistem pemilu tak boleh menggeser isu utama soal sistem proporsional tertutup


Polemik Bocornya Putusan MK, PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

18 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik Bocornya Putusan MK, PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Menurut Hasto, ada beberapa kader pentolan yang bisa disiapkan dalam sistem pemilu proporsional tertutup, di antaranya Bambang Pacul, Ganjar Pranowo.


Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (tengah), dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

Perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka, antara lain isi surat suara, penentuan susunan bakal calon legislatif, hingga cara penetapan kandi