Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan tiga tersangka ditangkap dalam operasi ini. Mereka masing-masing berinisial AS, RJ, dan HA. Sementara tiga orang tersangka berinisial TH dan I masih buron.

Krisno berujar kasus ini berawal pada pertengahan Februari 2023. Dittipidnarkoba memperoleh informasi akan ada penjemputan narkoba ke tengah laut dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia melalui Aceh. 

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh bersama tim Bea Cukai dan tim laut melakukan patroli ke perairan dan garis pantai yang dicurigai sebagai pintu masuk penjemput. Tim darat juga melakukan observasi terhadap beberapa orang dicurigai. 

Pada Rabu, 2 Maret 2023, sekitar pukul 19.45 WIB di TKP dekat Masjid Nurul Huda, Desa Ule Tano, Kabupaten Aceh Utara, Banda Aceh, tim menangkap dua tersangka AS dan RJ. “Mereka ditangkap dengan barang bukti 50 kilogram sabu,” kata Krisno di gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Maret 2023.

Krisno mengatakan peran AS adalah pengendali, di mana tersangka RJ membawa mobil satu unit Innova Ribbon berpelat Medan dan diserahkan kepada tersangka AS. Kemudian AS mengisinya dengan 50 kg sabu dan diserahkan kembali kepada RJ.

“AS ini memerintahkan anaknya berinisial HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram,” tutur Krisno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisno menuturkan mereka sebelumnya telah melakukan pekerjaan berdasarkan pesanan tersangka TH. Kemudian, RJ juga diperintahkan oleh I untuk mengambil sabu yang di gudang sewaan milik tersangka AS. Rumah kosong itu disewa oleh AS untuk dijadikan gudang sabu. 

“Dan dari situlah sabu tadi dimasukan ke Toyota Ribbon tadi ya pelat BK. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing inisial AS yang perannya adalah sebagai pengendali. Lalu RJ adalah sebagai penjemput darat, dan HA sebagai tekong,” tutur Krisno. 

Krisno memastikan pemberi perintahnya adalah TH dan I sebagai orang yang turut serta. Ia mengatakan Polri telah menetapkan TH dan I masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Barang bukti berupa 50 kg narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh Cina dan kendaraan pengangkut disita.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah menjemput barang dan memindahkannya dari kapal induk yang dari Malaysia ke kapal penjemput yang datang dari Aceh. Kapal penjemput ini kemudian masuk ke garis pantai Indonesia dan sempat disembunyikan di gudang. "Sabu yang disimpan ini nanti dimasukkan ke kendaraan dan akan diarahkan ke Medan,” kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dan Mengedarkan Narkotika Golongan I. Dengan sangkaan tersebut, penyelundup sabu ini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu Jalur Malaysia, Aceh, Medan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

2 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

12 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

13 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

15 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

16 jam lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

22 jam lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Bareskrim Buru 5 Orang Bandar Besar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Bareskrim Buru 5 Orang Bandar Besar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lima nama yang disebut sebagai bandar besar tindak pidana perdagangan orang kini dalam buruan Bareskrim Polri. Kasus TPPO jadi atensi pemerintah.


Bareskrim Polri Terus Menindak Penambang Nikel Ilegal di Blok PT Antam Konawe Utara

2 hari lalu

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Bareskrim Polri Terus Menindak Penambang Nikel Ilegal di Blok PT Antam Konawe Utara

Untuk pelaku penambangan ilegal di blok Antam, Nunung menuturkan Dittipidter Bareskrim Polri sudah melakukan penindakan.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).