TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini sedang memperbaiki berkas tersangka tambang ilegal Ismail Bolong setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini tak kunjung selesai meskipun telah berjalan selama lebih dari tiga bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi.
“Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan untuk diperbaiki. Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 20 Maret 2023.
Polisi tetapkan Ismail Bolong dan 2 anak buahnya sebagai tersangka
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain yaitu Budi alias BP dan Rintho alias RP. Ketiganya telah ditahan sejak 7 Desember 2022. Berkas kasus ini pun telah beberapa kali bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Penyidik Dittipidter menyebut Ismail Bolong sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Selain itu, Ismail merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).
Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.
Untuk tersangka Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Untuk Rinto alias RP bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selanjutnya, pengakuan Ismail Bolong viral