TEMPO.CO, Jakarta - Anggota TNI AD personel Kodim 0810 Nganjuk Sertu AN mengamuk di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperindag Kabupaten Magetan. Aksinya terekam dalam video berdurasi 2:51 menit dan viral di media sosial.
Sertu AN mengamuk lantaran laporan tentang dugaan, perselingkuhan istrinya dengan Kepala Disperindag setempat tak kunjung ditanggapi. Padahal laporan tersebut sudah dilayangkan sejak akhir Desember 2022. Ia mengaku telah membawa bukti perselingkuhan disertai pengakuan dari sang istri.
Sertu AN akhirnya mendatangi Inspektorat Kantor Disperindag Kabupaten Magetan untuk mempertanyakan kejelasan laporannya. Dia datang dengan masih mengenakan pakaian dinas lapangan atau PDL atau baju loreng hijau. Bahkan sempat hendak melepas baju lorengnya tersebut demi menuntut harga diri seorang suami. Ia tak masalah aksinya itu berujung pelaporan terhadap dirinya.
“Saya datang ke sini untuk meminta klarifikasi tentang tindak lanjut laporan saya atas perselingkuhan istri saya dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saya sudah membuat laporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tetapi, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Membahas soal pakaian dinas lapangan atau PDL, kapan seorang personel TNI boleh mengenakan baju loreng di luar saat bertugas resmi?
Mengutip laman resmi tni.mil.id, penggunaan perlengkapan militer perorangan, antara lain berupa seragam dan atribut militer, secara yuridis formal telah diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tertanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Perkasau/130/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian dinas seragam TNI AU.
Tujuan aturan tersebut adalah untuk memelihara soliditas prajurit, meningkatkan rasa disiplin, membangun citra institusi dan sekaligus tanggung jawab prajurit. Dijelaskan bahwa penggunaan pakaian seragam dan atribut militer oleh prajurit TNI bukan untuk tujuan gagah-gagahan. Tetapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militer sebagai combatan terhadap institusi non militer sebagai civilian.
Melansir laman puspomad.mil.id, ketentuan penggunaan seragam PDL TNI dan pakaian dinas harian atau PDH TNI diatur sesuai Surat Telegram Kasad Nomor ST/722/2022. Aturan ini berlaku terhitung mulai 1 April 2022. Adapun aturan penggunaan pakaian dinas menurut Surat Telegram tersebut yaitu PDL TNI digunakan pada Senin, Selasa, dan Jumat. Sementara PDH pada Rabu dan Kamis.
Untuk seragam PDL dilengkapi dengan topi baret dan sepatu lapangan berwarna hitam. Biasanya seragam PDL ini digunakan anggota TNI untuk melakukan kegiatan lapangan, seperti latihan, operasi militer, ataupun untuk bertugas. Sementara untuk PDH, terdapat beberapa jenis. Yaitu PDH I, II, dan III.
Pilihan Editor: Video Viral Mengapa Prajurit TNI Pulang Kampung Kenakan Seragam? Begini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.