Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi demi tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya.
Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia karena UUD 1945 menegaskan bahwa sistem yang dianut bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan berubah menjadi negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi dapat terkawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu UU atau salah satu bagian darinya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan oleh MK. Melalui kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya dalam mengawal konstitusi
Fungsi lain MK selain judicial review, yaitu:
- memutus sengketa antar lembaga negara,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus sengketa hasil pemilu.
Fungsi ini memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan antar lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran suatu partai politik.