TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan kasus sulap putusan MK yang tengah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mesti segera diselesaikan. Selain ditunggu oleh publik, Hinca menyebut putusan MKMK turut berhubungan dengan etik terhadap kredibilitas dan integritas para hakim konstitusi.
“Publik menanti juga karena menyangkut soal etik, sehingga kredibilitas dan integritas para hakim konstitusi tetap terawat dan terjaga maksimal,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Rencananya, MKMK akan membacakan putusan hari ini. MKMK sebelumnya sudah mengkonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan.
Hinca mengatakan MKMK mesti tegas memutus perkara ini. “Kalau memang ada pelanggaran etik katakan, kalau tidak juga katakan,” ujarnya.
Dia menyebut kepastian terhadap perkara ini sangat penting. Apalagi, kata dia, MK juga tengah menangani perkara gugatan sistem proporsional terbuka.
Hinca mengatakan persoalan etik hakim MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.
“Hari ini kita diskusi banyak soal MK. Salah satunya yang jadi perhatian serius adalah proporsional terbuka dan tertutup. Kalau itu tersandra oleh etik, ini bisa terganggu,” kata dia.
Sebelumnya, MKMK telah memasuki tahap konsolidasi seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan untuk menyusun draf putusan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.
"Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Jumat, 17 Maret 2023.
Palguna menjelaskan, MKMK saat ini berpacu dengan waktu mengingat pembacaan putusan paling lambat dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023. "Tidak boleh lewat. Karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," tambahnya.
Palguna mengungkapkan sebetulnya MKMK ingin bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, maka ia menilai niat itu sulit untuk dikejar.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Palguna mengatakan putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan kasus temuan dan bukan laporan. Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022. Permasalahan dalam putusan tersebut adalah perubahan substansi yang dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, yakni pada kata "dengan demikian" seperti dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan" seperti tertulis dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
Frasa "dengan demikian", sebagaimana yang disampaikan Saldi di sidang, mengakibatkan pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK, sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Sedangkan, frasa "ke depan" mengakibatkan pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK setelah penggantian Aswanto.
IMA DINI SHAFIRA | ANTARA
Pilihan Editor: MKMK Kerja Maraton Jelang Putusan Kasus Pengubahan Putusan MK