TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini Senin 20 Maret 2023 untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebesar Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. Ia berharap penyidik bisa mendalami dugaan aliran dana itu.
"Jadi ada pertanyaan atau bantahan bahwa tidak pernah menerima uang kepada rekeningnya Wamen, ya pasti karena kan dialirkan melalui aspri. Itu yang harus didalami," ujarnya di Gedung KPK lama pada 20 Maret 2023.
Ia juga berharap Bareskrim dapat menunda pelaporan pencemaran nama baik pada dirinya yang dilayangkan asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana setelah pelaporan soal dugaan gratifikasi.
"Saya harapkan Bareskrim menunda dulu pemeriksaan ini sampai clear kasusnya yang di KPK ya," ujarnya.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Pilihan Editor: Ketua IPW Diperiksa KPK Hari Ini soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham