TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-VII menghasilkan sejumlah resolusi yang menjadi program prioritas bagi seluruh komunitas adat selama lima tahun ke depan. Salah satu resolusi yang dihasilkan adalah mengenai Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
"Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat," kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam penutupan Rakernas AMAN di Kutei Lubuk Kembang, Rejang Lebong, Bengkulu, Ahad, 19 Maret 2023.
AMAN menggelar Rakernas ke-VII di salah satu komunitas adat itu pada 17-19 Maret 2023. Rakernas ini merupakan tindak lanjut dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Papua pada Oktober 2022.
Diikuti 300 perwakilan masyarakat adat dari penjuru Indonesia, rapat ini membahas permasalahan yang dialami tiap masyarakat adat dan menghasilkan program kerja prioritas organisasi selama 5 tahun ke depan berupa resolusi. Ada 23 poin isu prioritas yang dihasilkan dalam rakernas tahun ini.
Menolak Perpu Cipta Kerja
Selain soal RUU Masyarakat Adat, AMAN juga memandatkan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Menurut AMAN, kata Rukka, perpu itu rawan dijadikan alasan untuk merampas wilayah adat, tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
"Serta berdampak pada hilangnya hak-hak Masyarakat Adat dan rusaknya lingkungan hidup yang akan mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa," kata dia.
Selain soal Perpu, Rukka berujar bahwa AMAN mendesak pemerintah dan DPR membatalkan UU Mineral dan Batubara. Menurut AMAN memberikan keleluasaan kepada negara bersama oligarki untuk merampas dan merusak wilayah adat, serta semakin banyak mengkriminalisasi Masyarakat Adat.
Pada intinya, menurut Rukka, masyarakat adat mendesak pemerintah mencabut dan tidak memperpanjang seluruh kebijakan yang hanya bersifat memudahkan investasi namun mengabaikan hak masyarakat adat. Dia mengatakan bahwa perampasan wilayah adat telah berdampak pada hilangnya sumber kehidupan masyarakat.
"Kami bersaksi, bahwa perampasan wilayah adat dan pembukaan hutan alam secara besar-besaran telah berdampak pada hilangnya sumber-sumber kehidupan kami," kata dia.
Pilihan Editor: Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup