TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memproses pidana lima anggotanya yang terlibat dalam pungutan liar penerimaan Bintara Tahun Angkatan 2022. Langkah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penyidikan dilakukan karena kelima anggota itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.
Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses pidana, kata dia, dilakukan sesuai dalam pasal 184 KUHAP.
“Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional. Namun ia menjelaskan ini dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Sanksi disiplin tidak hapus pidana
Adapun ia mengatakan terkait pengenaan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.
“Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” ujar Iqbal.
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, Senin pagi (20 Maret 2023) Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” kata Iqbal.