Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkes Sebut Izin Praktik Dokter Lebih Mudah dengan Hadirnya RUU Kesehatan, Betulkah?

Dr. Dante Saksono di acara seminar Sehatkah Tiroid? di Jakarta, 21 Juli 2017. TEMPO/Pipit
Dr. Dante Saksono di acara seminar Sehatkah Tiroid? di Jakarta, 21 Juli 2017. TEMPO/Pipit
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI), Dante Saksono Harbuwono angkat suara tentang persoalan izin praktik dokter yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Menurut Wamenkes RI, persyaratan untuk mengajukan izin praktik dokter yang ada sekarang terlalu panjang dan memerlukan dana relatif besar. Atas kondisi ini, membuat izin dokter semakin sulit untuk melakukan praktik. Tidak hanya itu saja, kondisi yang sama pun terjadi dalam pembuatan ataupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebab, pembuatan dan perpanjangan surat tersebut memiliki alur rekomendasi yang terlalu banyak dan berbelit.

“Rekomendasi dalam pembuatan STR untuk memperpanjang praktik dokter terlalu banyak. Akibatnya, rekomendasi perlu disederhanakan, STR akan dibuat lebih simpel. Selain itu, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat seperti STR, lebih simpel,” kata Dante Saksono Harbuwono ketika mengikuti Forum Industri tentang RUU Kesehatan pada Kamis 16 Maret 2023 di kawasan Rasuna Said, Jakarta, sebagaimana diberitakan oleh laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Lebih lanjut, Wamenkes menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk bisa meringkas perizinan dokter menjadi lebih efektif dan efisien. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengembalikan fungsi serta tugas regulasi kepada pihak pemerintah. Nantinya, pihak pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter sehingga regulasi tidak lagi berasal dari organisasi profesi.

Tak hanya itu, langkah selanjutnya untuk meringkas perizinan dokter adalah dengan menyiapkan skema perizinan secara digital yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Kesehatan. Pasalnya, dengan mekanisme digital, proses perizinan praktik dokter akan menjadi lebih transparan, komprehensif, dan cepat daripada mekanisme tatap muka. Mekanisme digital dalam perizinan dokter dapat dilakukan dengan sistem kupon, seperti miles sehingga dapat terlihat langsung berapa poinnya, tanpa perlu menunggu lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengurusan perizinan dokter dapat dilakukan dengan bantuan digitalisasi, yaitu melalui sistem kupon, seperti miles sehingga bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Nantinya, poin ini akan menjadi syarat untuk bisa memperpanjang surat izin praktik dokter ataupun sebagai tanda registrasi dokter,” jelas Wamenkes dalam menyampaikan langkah-langkah yang bisa meringkas alur rekomendasi izin praktik dokter.

Pada akhir pernyataannya tentang izin praktik dokter, Wamenkes, Dante Saksono mengungkapkan harapan besarnya untuk segera ditetapkannya RUU Kesehatan. Sebab, dengan tegas, ia menyatakan bahwa kehadiran RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk menjadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi tawaran yang tepat mengenai persoalan izin praktik dokter. Permudahan izin praktik dokter tentu akan memberikan dampak baik pula dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Pilihan Editor: Harapan Dokter pada RUU Kesehatan Permudah Surat Izin Praktik untuk Mengabdi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

1 jam lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

9 jam lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.


Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

10 jam lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Beni Satria mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terbuka. Organisasi profesi resmi justru tak diajak bicara.


Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

11 jam lalu

Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi  dengan menyerukan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. TEMPO/ HANIFAH DWIJAYANTI
Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

Massa dari berbagai organisasi profesi yang berunjuk rasa di Gedung DPR hari ini menolak pembahasan RUU Kesehatan di DPR.


Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

2 hari lalu

Warga bersama hewan peliharaannya yang akan diberikan vaksin pencegahan penyakit rabies di Perkampungan Mangga Dua Selatan Rt 03 / Rw 07, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019. Petugas Hewan sasaran pemberian vaksi ini antara lain: anjing, kucing, musang dan kera. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB), rabies yaitu Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.


7 Startup Kesehatan Dapat Bantuan Permodalan USD 25 Ribu dari Reckitt Indonesia dan Health Innovation Exchange

5 hari lalu

Ilustrasi startup. Shutterstock
7 Startup Kesehatan Dapat Bantuan Permodalan USD 25 Ribu dari Reckitt Indonesia dan Health Innovation Exchange

Ketujuh startup itu yakni Neurabot, Pedis Care, Primaku, Little Joy, KITA, Lovecare, dan Riliv.


Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

11 hari lalu

Petugas Kesehatan memberikan imunisasi pada balita di Puskesmas Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 24 Januari 2023. Pemerintah Kota Ternate menargetkan penurunan angka stunting hingga 29,07 persen pada tahun 2023 sehingga di Ternate tetap menjadi provinsi dengan angka kasus stunting terendah di Indonesia. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

Delegasi Kemenkes Ghana menunjukkan minat mempelajari sistem pencatatan imunisasi digital di Indonesia. Kenapa?


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

13 hari lalu

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


Mengenal Kasus Sifilis dan Tahapannya

22 hari lalu

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. Shutterstock
Mengenal Kasus Sifilis dan Tahapannya

Kemenkes menyatakan sebanyak 20.783 orang terkonfirmasi terinfeksi sifilis dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia selama 2022.


Alasan Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

23 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Sebanyak 450 jemaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

Kemenkes meminta jemaah haji Indonesia untuk mewaspadai penularan Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus atau MERS-CoV. Ini alasannya.