Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

image-gnews
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, mengkritik proses pembentukan dan isi muatan dalam RUU Kesehatan. Ia menilai ruang partisipasi publik sangat singkat, sehingga ia mendesak pemerintah agar membuka kembali ruang partisipasi publik supaya memahami substansi yang diatur dalam RUU itu.

"Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasal- pasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana." ujarnya dalam konferensi Pers koalisi organisasi penyandang Siaran Pers Koalisi Organisasi  Penyandang Disabilitas dan Organisasi  Penyakit Kronis dan Langka pada Ahad, 19 Maret 2023.

Pasal-pasal Kontroversial

Perempuan yang akrab disapa Dhede itu menilai RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu juga masih mengandung pasal-pasal kontroversial. Misalnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi

Hak menerima atau menolak (layanan kesehatan) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f tidak berlaku pada:

a. penderita yang penyakitnya dapat secara cepat

menular kepada masyarakat secara lebih luas;

b. keadaan KLB atau Wabah;

c. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

d. seseorang yang mengalami gangguan mental berat.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial kehilangan konsen atau hak untuk menolak dan menerima untuk dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa tanpa persetujuan dirinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasal 4 ayat (3) yang mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya." ujar Dhede.

Selain itu, ada juga Pasal 135 ayat yang  berbunyi : 

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

Pasal ini dinilai mempersulit para kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

"Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan." ujar Dhede

Dhede menuntut Pemerintah agar segera membuka ruang partisipasi publik kembali dan menghapus pasal-pasal diskriminatif di RUU Kesehatan. 

"Membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan seluas mungkin, Menghilangkan sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka." ujarnya.

Jokowi tunjuk Budi Gunadi Sadikin untuk bahas RUU Kesehatan bersama DPR

DPR RI telah menyerahkan draft RUU Kesehatan ke pemerintah. Presiden Jokowi pun telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki sebagai koordinatir wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. 

Sebelumnya, kritikan terhadap RUU Kesehatan muncul dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia atau IDI misalnya, mengkritisi langkah DPR dan pemerintah yang ingin memangkas aturan soal resertifikasi bagi dokter spesialis. Pemerintah beralasan, hal itu untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia yang saat ini dirasa masih sangat kurang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

1 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

10 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

Seorang anggota Komite HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

13 jam lalu

Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim tak akan menghentikan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu hingga pemerintah melakukan Pemilu ulang.


Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

13 jam lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

Halim Iskandar mengatakan kepastian PKB masuk ke pemerintahan selanjutnya tergantung Cak Imin. Jokowi tak menyinggung masalah itu.


President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

15 jam lalu

President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

President Jokowi give support Minister Bahlil Lahadalia to seize the position of Chairman of the Golkar Party.


Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

16 jam lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

Menteri Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah Jokowi akan menambah 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun ini.


Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) partainya pada tahun ini akan tetap digelar Desember.


Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

17 jam lalu

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Dian Triyuli H
Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, setelah tak jadi ibu kota negara, tetap akan menjadi pusat bisnis dan bahkan digadang-gadang bisa semoncer New York.


Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

17 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi dalam pemilu 2024