TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya menyesalkan langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Surabaya yang mengirimkan pesan blast alias broadcast kepada warga ihwal larangan penggunaan Masjid Al-Akbar untuk kegiatan politik.
SMS blast itu bertepatan dengan kehadiran Anies Baswedan di Surabaya pada Jumat, 13 Maret 2023. Saat itu diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta itu hendak menunaikan salat Jumat di Masjid Al Akbar, Surabaya.
Hermawi menjelaskan, surat Bawaslu itu berisi peringatan, alih-alih larangan. Kendati demikian, ia menyebut mestinya surat itu dikirimkan kepada NasDem sebagai penyelenggara, bukan kepada warga.
“Yang sangat kami sesali, surat Bawaslu kok dikirim ke warga, bukan ke penyelenggara, yaitu NasDem,” kata Hermawi saat dihubungi, Ahad, 19 Maret 2023.
Hermawi memastikan tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar oleh partainya maupun Anies. Musababnya, Anies datang ke Masjid Al Akbar hanya untuk menunaikan salat Jumat.
Baca Juga:
Dia menyebut Bawaslu sudah menyampaikan akan mendengar ulang orasi Anies di masjid. Jika ada ajakan memilih, kata dia, maka aturan Pemilu dilanggar.
“Kami pastikan tidak ada aturan yang dilanggar karena Anies sama sekali tidak ada orasi di masjid, beliau datang untuk sembahyang Jumat, bukan untuk yang lain,” kata dia.
Oleh sebab itu, Hermawi berharap Bawaslu memperhatikan tata cara berkirim surat yang baik. Menurut dia, menyebarkan pesan blast ke warga tidak elok di mata publik.
“Kami imbau ke depan Bawaslu atau pihak mana pun memperhatikan tata cara pengirim surat yang baik, jangan seperti menyebar berita yang terkesan tidak elok di mata publik,” kata Hermawi.
Sebelumnya, Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya untuk menunaikan salat Jumat. Bawaslu melalui pesan blast menyebarkan Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023. Surat ini berisikan larangan Masjid Al-Akbar digunakan untuk kegiatan politik yang melanggar aturan pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan langkah Bawaslu Jawa Timur itu merupakan upaya pencegahan. Ia menyakini pesan itu tidak hanya ditujukan kepada Anies saja, melainkan kepada tokoh-tokoh yang aktif mempublikasikan diri.
"Upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur," katanya saat ditemui di Ortotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dia menyatakan Bawaslu belum bisa menentukan adanya pelanggaran atau tidak dalam kasus safari politik Anies. Musababnya, peserta definitif Pemilihan Presiden 2024 belum ada. Oleh sebab itu, Lolly mengatakan hal yang bisa ditempuh Bawaslu adalah mengingatkan bahwa imbauan-imbauan ini akan dicatat.
"Misalnya, sampai Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondusivitas," ujarnya.
Lolly juga menyampaikan Bawaslu akan menempuh upaya penegakan bila semua syarat pelanggaran secara formil dan materiil terpenuhi. Selain itu, kata Lolly, indikasi pelanggarannya juga mesti dipastikan.
"Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak? Nah, itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran," ujar dia.
Lolly mengingatkan bahwa masa sosialisasi hanya berlaku untuk partai. Tujuannya, kata dia, untuk mensosialisasikan nomor urut partai jelang Pemilihan Umum 2024.
“Apa batasannya yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi? Yang tidak boleh adalah ada ajakan," kata dia.
Dalam konteks safari politik, kata Lolly, jika ada ajakan maka Bawaslu akan mengingatkan partai politiknya. "Yang bisa kami tindak itu partai politiknya ya, tapi orang orangnya hari ini memang belum ada, maka yang bisa kami lakukan adalah memberikan imbauan," kata Lolly.
Pilihan Editor: Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar
IMA DINI SHAFIRA | TIKA AYU