TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyatakan perlu adanya diskursus yang membahas soal dampak dari penundaan pemilu kepada masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut politikus Partai Golkar itu, saat ini belum ada aturan yang mengatur khusus mengenai dampak tersebut.
Padahal, menurut Bamsoet, wacana penundaan Pemilu 2024 sudah ada. Salah satunya, kata dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Sebagai bangsa kita harus berani membangun diskursus soal ini untuk berjaga-jaga. Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Ahad, 19 Maret 2023.
Bamsoet menjelaskan dalam amandemen ke-4 UUD1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten. Aturan itu tidak mengatur soal perpanjangan masa jabatan para pejabat tersebut.
"Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya?" kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Salah satu force majeure tersebut, kata Bambang, seperti pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020.
“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut. Coba bayangkan kalau Covid-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu? Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," kata Bamsoet.
Meski begitu, Bambang Soesatyo menyatakan sampai saat ini Pemilu 2024 tetap digelar sesuai rencana awal. Sebab, UUD 1945 telah mengamanatkan lima tahun sekali. MPR, kata Bamsoet, bakal berpegang pada konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur," kata Bamsoet.
Pilihan Editor: Jokowi Bertemu Megawati 3 Jam di Istana Merdeka, Bahas Pemilu 2024
M JULNIS FIRMANSYAH