Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenti mengingatkan partai politik soal masa sosialisasi dan masa kampanye dalam Pemilu 2024. Menurut Lolly, peringatan ini agar partai politik meminimalkan pelanggaran.

"Seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik," ujarnya saat ditemui usai agenda Munggahan pengawasan Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Dalam proses sosialisasi ini, kata Lolly, partai politik diperkenankan untuk memperkenalkan diri di tengah masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengetahuan masyarakat akan eksistensi partai dapat tersosialisasi dengan maksimal.

"Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu ya," kata dia.

Namun Lolly mengingatkan bahwa selama masa sosialisasi itu partai politik dilarang melakukan pelanggaran. Misalnya, dalam sosialisasi tak boleh ada unsur penjelasan visi misi, program, dan citra diri. "Yang ini bisa masuk dalam kampanye, karena kalau di masa sosialisasi bisa masuk jadi kampanye di luar jadwal. Nah jadi berhati-hati untuk itu," kata dia.

Pelanggaran Pemilu di Masa Ramadan

Bawaslu juga mengingatkan soal pelanggaran Pemilu yang bisa terjadi pada masa Ramadan ini.

Lolly menilai momentum Ramadan ini dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan pelanggaran pemilu. Lolly menyebutkan berkaca peristiwa 2019 misalnya, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat yang dilarang. 

"Tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah. Lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA," kata dia.

Menurut Lolly pihaknya tak ada maksud untuk membatasi perbuatan baik. Hanya, kata dia, semua aktivitas politik harus berpatorkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Maka Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan, tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017," katanya. 

Lolly mengatakan jika Bawaslu mendapati pelanggaran-pelanggaran Pemilu oleh partai politik, maka akan dilanjutkan dengan penindakan.

"Menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal,  dan di tempat tempat ibadah," kata dia.

Pesan Bawaslu ini kata Lolly, berlaku bagi seluruh partai peserta pemilu tanpa terkecuali. "Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insya Allah partai politik akan kooperatif," kata dia.

Pilihan Editor: Banyak Politikus Pindah Parpol Menjelang Pemilu, Pengamat: Penyebabnya Dua Faktor








KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

3 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

3 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

3 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

4 hari lalu

ilustrasi
Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial


4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

4 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah bergambar PDIP di sebuah masjid di Madura viral di media sosial


Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

4 hari lalu

Dzulfikar Ahmad, Ketum Pemuda Muammadiyah 2023-2027. Istimewa
Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.