Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

image-gnews
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip dispendukcapil.jemberkab.go.id, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

"Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi," kata  Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.

Pilihan Editor: Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

12 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

15 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

16 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

16 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

21 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

22 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.


Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

23 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform


Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

24 hari lalu

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.


Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

25 hari lalu

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.