Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip dispendukcapil.jemberkab.go.id, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

"Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi," kata  Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. 

Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.

Pilihan Editor: Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

18 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan Permendagri, Tito Karnavian telah keluarkan aturan nama tidak lagi boleh hanya satu kata. Bagaimana bunyi aturannya?


Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

20 hari lalu

Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

Disdukcapil DKI memberi layanan administrasi kependudukan bagi warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang untuk cetak KPT, KK dan akta lahir.


Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

20 hari lalu

19_ekbis_ektp
Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?


Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

21 hari lalu

Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

IKD mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022


204 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Mengungsi di Dua Posko

22 hari lalu

Aktivitas tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
204 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Mengungsi di Dua Posko

Ratusan korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengungsi di Kantor PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella


Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

33 hari lalu

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

Enam cara menghadapi debt collector saat datang ke rumah ini wajib Anda ketahui, terutama apabila penagih sudah menggangu dan tidak sopan.


Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

34 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai meninjau kegiatan posyandu di Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Banyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan

Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran


Heru Budi Coret 1,1 juta Orang Penerima Bansos di DKI Karena Punya Mobil dan Rumah

34 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai meninjau kegiatan posyandu di Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Coret 1,1 juta Orang Penerima Bansos di DKI Karena Punya Mobil dan Rumah

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi mencoret 1,1 juta orang penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DKTS. Punya mobil dan rumah.


Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

35 hari lalu

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital.


Menanti Nama Calon Gubernur BI yang Bakal Disebut Jokowi Hari Ini

35 hari lalu

Ilustrasi atau Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Menanti Nama Calon Gubernur BI yang Bakal Disebut Jokowi Hari Ini

Jokowi akan memutuskan nama-nama calon Gubernur BI hari ini. Hal itu disampaikan Jokowi saat inspeksi Ciliwung kemarin. Kira-kira siapa?