TEMPO.CO, Jakarta - Impor pakaian bekas ilegal telah menjadi pantauan Pemerintah dan Polisi beberapa waktu belakangan. Puncaknya terjadi saat Presiden Jokowi melarang baju bekas impor atau thrifting karena dianggap menghambat UMKM.
Novel Baswedan memimpin langsung Tim Satgassus atau Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melaksanakan kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan sejumlah jenis barang bekas di Pekanbaru,Jumat 17 Maret 2023.
Tim yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap itu berfokus terhadap pemusnahan pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas asal impor. Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Anggota DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, Bea Cukai, dan pihak-pihak lainnya.
Dipimpin langsung Novel Baswedan, Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap melaksanakan kegiatan bersama Kementerian Perdagangan melaksanakan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap baju bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Foto: Istimewa
Novel Baswedan yang sebelumnya dikenal sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Secara keseluruhan, yang dimusnahkan dalam agenda itu antara lain 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya, Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Novel menjelaskan, impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum alias illegal, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum. Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya Impor illegal baju maupun produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara.
Upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat & daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Yudi Purnomo, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI. Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
Terlebih sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional.
Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan.
Thrifting Dilarang Jokowi
Melansir dari Tempo, sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini dianggap merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baju bekas impor masuk secara ilegal melalui lima pelabuhan laut utama yang salah satunya berada di wilayah Sumatera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.
Penyelundupan baju bekas impor masuk melewati beberapa titik di wilayah pesisir Sumatera. Selain itu, pakaian bekas juga didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi. Dimana pelabuhan kecil tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pilihan Editor: Jokowi Larang Baju Bekas Impor, Ini 3 Pintu Masuk Thrifting di Sumatera
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.