TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan empat menterinya untuk mempercepat pembangunan alias peningkatan konektivitas jalan daerah, lewat Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Salah satunya untuk melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
"Dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan," demikian bunyi poin ke-3 diktum kesatu dalam Inpres yang diteken Jokowi pada 16 Maret 2023.
Instruksi ini ditujukan ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Instruksi juga ditujukan untuk semua kepala daerah.
Para pihak diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Selain untuk pelebaran jalan sekitar IKN, perintah lainnya yaitu pertama, membangun jalan daerah untuk mendukung kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Kedua, meningkatkan kemantapan jalan di sekitar kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Termasuk terhadap kondisi jalan daerah yang belum mantap.
Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran. Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Secara spesifik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diminta merumuskan kriteria pemilihan jalan yang akan dikerjakan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kemudian, memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan antara daerah dan pusat.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta menyiapkan anggaran tahun 2023 dan 2023, termasuk tambahan anggaran untuk proyek yang menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal atau jamak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan untuk menyiapkan dukung kebijakan yang dibutuhkan daerah.