TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian mendapatkan vonis ringan. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut pihaknya baru bisa turun tangan jika ada dugaan pelanggaran etik.
Ia menyebut hingga kini Komisi Yudisial belum mendapat laporan soal dugaan pelanggaran hakim atas putusan vonis ringan tersebut. "KY belum menerima laporan dari masyarakat terkait putusan ini," kata Miko pada Jum'at 17 Maret 2023.
Miko menyebut Komisi Yudisial tidak bisa menilai substansi isi putusan majelis hakim tragedi Kanjuruhan.
"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," katanya.
Sehingga, Miko menjelaskan Komisi Yudisial baru bisa turun tangan jika ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim pada saat putusan. Selain itu, kata dia, Komisi Yudisial pun memerlukan verifikasi terlebih dahulu terhadap sebuah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Baca Juga:
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," ujar dia melalui pesan tertulis.
Adapun soal subtansi isi putusan, Miko menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," kata Miko.
Dua terdakwa divonis bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap tiga dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023. Sebelumnya dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang vonis pada 9 Maret 2023.
Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Petugas Keamanan).
Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret, Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan