Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial S yang diduga mencabuli 11 murid di salah satu madrasah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, pria 52 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 11 muridnya yang berjenis kelamin perempuan dan berusia antara 9 hingga 12 tahun.

“Atas beberapa kali perbuatan bejat tersangka, membuat korbannya enggan untuk belajar,” kata Ariek. Hingga akhirnya korban pun bercerita ke orang tuanya dan mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka, kata Ariek, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut. 

"Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," ujar dia. 

Adapun modus S dalam melakukan aksi bejatnya itu adalah dengan berpura-pura melakukan les tambahan. Korban kemudian dibawa ke ruang guru, setelah di lokasi tersangka kemudian melakukan tindakan asusila tersebut.

Menurut Ariek, perbuatan tersangka dilakukan tak hanya sekali, tapi berulang kali. S mengancam korbannya untuk tak menceritakan peristiwa itu ke orang tua mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Saat ini tersangka ditahan di unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Turut disita pula sejumlah barang bukti.

Selanjutnya tersangka disangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Karena tersangka merupakan pengajar atau pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana pokok," ujar Ariek.

Sedangkan S alias OB diketahui sudah memiliki dua cucu. “Saya khilaf,” kata dia. 

Pilihan Editor: Situs Project Multatuli Diserang Setelah Rilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.


Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

Polda Metro telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan dugaan kasus pencabulan Mario Dandy terhadap AGH ke tahap penyidikan.


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

2 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 Saksi

3 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 Saksi

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy pada eks pacarnya, AG


Kuasa Hukum AG Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kuasa Hukum AG Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Perkembangan pelaporan Mario Dandy Satriyo oleh kubu AG soal kasus pencabulan. Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi sebut serahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.


Sempat Ditolak 2 Kali, Polda Metro Akhirnya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

9 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Sempat Ditolak 2 Kali, Polda Metro Akhirnya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Polda Metro akhirnya menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, anak perempuan berusia 15 tahun.


Penjual Jasuke Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Jakarta Barat Ditangkap

11 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Penjual Jasuke Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Jakarta Barat Ditangkap

Polres Jakarta Barat menangkap A, 40 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di Palmerah Jakarta Barat


Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

12 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. KPK menahan Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 tak lama lagi. Bolehkah mantan napi mengajukan diri sebagai caleg?


12 Wisata Kuliner Cirebon yang Patut Dicoba, Ada Empal Gentong

18 hari lalu

Sejumlah warga menikmati makanan khas kota Cirebon Nasi Jamblang di warung Bu Nur kawasan Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
12 Wisata Kuliner Cirebon yang Patut Dicoba, Ada Empal Gentong

Nikmati wisata kuliner Cirebon dan temukan kelezatan hidangan tradisional yang menggugah selera. Dari nasi jamblang hingga empal gentong.