Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK Kerja Maraton Jelang Putusan Kasus Pengubahan Putusan MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memasuki tahap konsolidasi seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan untuk menyusun draf putusan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.

"Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Jumat, 17 Maret 2023.

Palguna menjelaskan MKMK saat ini berpacu dengan waktu mengingat pembacaan putusan paling lambat dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023. "Tidak boleh lewat. Karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," tambahnya.

Palguna mengungkapkan sebetulnya MKMK ingin bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, maka ia menilai niat itu sulit untuk dikejar.

"Kalau pun hari ini putusan selesai dan siap dibacakan, quod non, itu juga tidak fair. Sebab, tidak ada pemberitahuan yang cukup kepada publik," jelasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Palguna mengatakan putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan kasus temuan dan bukan laporan. Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022. Permasalahan dalam putusan tersebut adalah perubahan substansi yang dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, yakni pada kata "dengan demikian" seperti dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan" seperti tertulis dalam salinan putusan dan risalah persidangan.

Frasa "dengan demikian", sebagaimana yang disampaikan Saldi di sidang, mengakibatkan pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK, sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Sedangkan, frasa "ke depan" mengakibatkan pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK setelah penggantian Aswanto.

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Prabowo Ikut Istigasah Bersama di Tabalong

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

7 jam lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan akan terus menyuarakan penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan uji formil Perpu Cipta Kerja tetap berlaku. Demo di 300 kota.


Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

Mahfud MD mengatakanan nota kesepahaman ini sesuatu hal yang biasa sehingga dia meminta untuk tidak disalahpahami mencampurbaurkan kewenangan.


MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

19 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan soal batas minimal usia capres-cawapres.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

23 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Gibran Rakabuming Diusung Jadi Bacawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan PAN

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk berdampingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam acara Hari Veteran Nasional di Solo, Kamis, 10 Agustus 2023. ANTARA/HO-Humas UNS
Gibran Rakabuming Diusung Jadi Bacawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan PAN

PAN menyatakan pengusulan nama Gibran Rakabuming sebgai bacawapres sebagai hal yang biasa.


Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

2 hari lalu

Puluhan Buruh melakukan aksi dengan menggantungkan benner yang bertuliskan tutuntan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi demo buruh


Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Said Iqbal memprediksi putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.


Kata Pengamat Soal Peluang Gibran Maju Cawapres: Bolanya di MK

5 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan seputar munculnya isu tentang bergabungnya sang adik, Kaesang Pangarep, ke PSI. Gibran ditemui media di Balai Kota Solo, Kamis, 21 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Pengamat Soal Peluang Gibran Maju Cawapres: Bolanya di MK

Peneliti BRIN menyatakan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).