TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah.
"Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Kelima tersangka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023. Mereka adalah, AF (41), KB (52), MA (42), ZA (42) dan RAM (46).
Pada Kamis 16 Maret, pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari mengimbau masyarakat setempat tetap tenang usai penangkapan lima orang terduga teroris di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
"Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan aktivitas seperti biasa. Dengan ditangkapnya lima orang terduga teroris, menandakan masih ada oknum masyarakat yang tidak menginginkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah berjalan lancar, aman, dan kondusif," kata Sugeng Lestari di Palu.
Pilihan Editor: Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah