Tangisan keluarga korban
Isatus Sa'adah menitikkan air mata saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas bekas Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023. Bibirnya bergetar. Sesekali perempuan muda itu menyeka pelupuk matanya yang basah dengan punggung tangan.
Isatus ialah salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang memantau langsung jalannya sidang putusan di PN Surabaya. Adiknya, Wildan Ramadani, meninggal pada hari naas Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan akibat terimpit suporter lain saat berebutan keluar dari Pintu 13 tribun selatan. Wildan dan ribuan suporter panik karena semprotan gas air mata polisi.
Isatus mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Kami telah koordinasi dengan keluarga korban yang lain untuk mencari keadilan selanjutnya. Terus terang kami kecewa dan tak puas dengan putusan hakim, mengapa sih tidak mempertimbangkan hilangnya 135 nyawa?" kata Isatus.
Ricky, kakak kandung korban tewas Bregi Andre Kusuma, juga menyayangkan putusan majelis hakim. Pelajar sekolah menengah kejuruan berusia 19 tahun ini menanyakan ke mana hati nurani keadilan hakim.
"Satu nyawa saja harusnya dihukum berat, lha ini 135 nyawa. Mengapa malah membebaskan dan menghukum ringan," kata dia.
Vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023.
Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Selanjutnya: Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim...