INFO NASIONAL – Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Kesehatan berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Hal ini sesuai tafsir terhadap RUU Kesehatan BAB XIII Pasal 425 yang menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Menurut Timboel, kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan. Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan. Tidak hanya itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Ini artinya pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden. “Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN,” ucap Timboel dalam rilisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
“Bila dikatakan sebatas koordinasi, sebenarnya selama ini proses koordinasi sudah dilakukan oleh Menko PMK, sehingga kalau kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ dalam Pasal 425 diartikan sebatas koordinasi, menurut saya itu tidak tepat.” (*)