TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan pengusutan baru Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan Ne Bis In Idem.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo mengatakan, objek penyidikan perkara ini berbeda dari penyidikan perkara sebelumnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri membuat laporan tipe A untuk membuka penyelidikan baru perkara Indosurya. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Februari 2023.
“Ne Bis In Idem di mana? kan objeknya beda. Sekarang ini kami mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum, yang menggunakan Berita Acara, dokumen yang diduga isinya fiktif,” kata De Deo di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Ia menjelaskan bukti objek baru yang disidik Bareskrim adalah Berita Acara rapat pendirian koperasi. Setelah ditelisik rapat itu ternyata tidak pernah ada. Namun, muncul Berita Acara rapat pendirian koperasi. De Deo menuturkan keterangan di dalam dokumen Berita Acara itu tidak benar.
“Objek Pasal 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap Berita Acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan,” kata De Deo.
Penyidik pun menjerat Henry Surya dengan dua pasal, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. Berita Acara yang dipalsukan ini kemudian dipakai oleh Henry Surya untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi.
Menanggapi penetapan tersangka yang kedua kalinya ini, kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan pengusutan pemalsuan dan pencucian uang dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terhadap kliennya sebagai Ne Bis In Idem, atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, kata dia, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili, serta terdapat dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya masih meyakini ini Ne Bis In Idem,” kata Soesilo dalam pesan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Soesilo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai penetapan tersangka kliennya.
Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akta pendirian KSP Indosurya di rumah tahanan Bareskrim Polri pada 15 Maret 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023.
“Besoknya, 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS di residence Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ramadhan.
Henry Surya resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu, 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.
Pilihan Editor: Henry Surya Diduga Palsukan Tanda Tangan Berita Acara Pendirian KSP Indosurya