Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Polisi, Kuasa Hukum Tragedi Kanjuruhan: Tak Sebanding Ratusan Korban Jiwa

image-gnews
Mantan Danki 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat mengadiri sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan vonis, 16 Maret 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Mantan Danki 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat mengadiri sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan vonis, 16 Maret 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas dan ringan anggota Polri dalam sidang putusan, Kamis, 16 Januari 2023.

Dalam vonis yang dibacakan pada hari ini, Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka,” kata Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2023.

Anjar mengatakan putusan ini tidak adil terlebih ada terdakwa yang divonis bebas. Ia berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun dan mengajukan kasasi demi hukum terhadap putusan bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya memvonis bebas Wahyu Setyo Pranoto. Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaanya.

Menurut majelis, dua terdakwa lain, yaitu Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi tidak tunduk pada Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam nota putusannya, majelis tak banyak menyinggung peran Wahyu. Menurutnya, penembakan gas air mata yang diperintahkan Hasdarmawan dan Bambang Sidik di dalam stadion bukan inisiatif Wahyu, melainkan mereka sendiri. Akibat tembakan gas air mata brimob, suporter panik dan tergencet di Pintu 13 tribun selatan. Sementara tembakan gas dari anggota dalmas anak buah Bambang di sisi utara, kata hakim, efeknya tak sampai ke tribun selatan karena sudah terbawa angin.

Majelis hakim mengatakan secara garis komando, baik Hasdarmawan maupun Bambang tidak tunduk pada Wahyu. "Hasdarmawan dalam hal ini hanya tunduk pada Pasi Ops Brimob Polda Jatim," kata majelis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga majelis berkesimpulan Wahyu harus dibebaskan dari dakwaan jaksa dan direhabilitasi namanya. Majelis melihat tak ada peran Wahyu dalam timbulnya korban jiwa. "Korban timbul hanya dikarenakan panik oleh gas air mata brimob," kata dia.

Sehingga, selain Wahyu, hakim juga memvonis Bebas Bambang Sidik Achmadi. Adapun Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang Daniel Siagian menilai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa polisi dan menghukum ringan eks komandan brimob tersebut merupakan preseden buruk hukum Indonesia.

Sebab, secara jelas terlihat terdapat korban tewas 135 orang, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan. Hakim juga dinilai tidak empati pada keluarga korban yang berduka. "Ini jelas preseden buruk hukum di negara kita," kata Daniel yang mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

EKA YUDHA SAPUTRA | KUKUH S. WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

29 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

29 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

36 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

10 Februari 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Budi Said Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Penjualan Logam Mulia PT Antam

22 Januari 2024

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Budi Said Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Penjualan Logam Mulia PT Antam

Kejaksaan Agung putuskan pengusaha properti mewah, Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan Logam Mulia PT Antam. Ini kilas baliknya.


Setahun Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Begini Kilas Balik Peristiwa 135 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan

17 Januari 2024

Personel Brimob bersiaga di area Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Polrestabes Surabaya mengerahkan 1.600 personel polisi untuk mengamankan jalannya persidangan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Setahun Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Begini Kilas Balik Peristiwa 135 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Empat bulan kemudian dilakukan sidang perdana di PN Surabaya yang tertutup.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris - Fatia, Koalisi Masyarakat Sipil: Kasasi Seharusnya Tak Perlu

10 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris - Fatia, Koalisi Masyarakat Sipil: Kasasi Seharusnya Tak Perlu

Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris - Fatia.


JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris - Fatia, Pengamat Hukum: Seolah Mereka Pasang Badan untuk Luhut

10 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris - Fatia, Pengamat Hukum: Seolah Mereka Pasang Badan untuk Luhut

Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari langkah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas Haris - Fatia