Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

Reporter

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud juga mempertanyakan perihal besaran kerugian negara yang dinilai masih simpang siur.

"Sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Besaran nominal yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin 13/3, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo membeberkan data Rektor Universitas Udayana Gde Antara diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, pimpinan Unud yang kini menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana SPI juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Jumlah tersebut membengkak dari sebelumnya hanya berjumlah Rp3,9 miliar.

"Jumlah Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e, pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata Eko Purnomo.

Pilihan Editor: Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

14 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

1 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

7 hari lalu

Konferensi pers terkait penahanan anggota DPR di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

Hermon mengatakan Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

7 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

19 hari lalu

Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi. TEMPO/Subekti
Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan pembatalan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi dalam kasus korupsi yayasan amal.


Rektor UNS Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo, Kaitan dengan Kasus Korupsi?

23 hari lalu

Rektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/HO/Humas UNS
Rektor UNS Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo, Kaitan dengan Kasus Korupsi?

Rektor UNS Jamal Wiwoho tiba sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Solo


Tanggapan Mabes Polri soal Tantangan Anak Alvin Lim Ajak Kapolri Debat soal Kasus Ayahnya

23 hari lalu

Alvin Lim. ANTARA
Tanggapan Mabes Polri soal Tantangan Anak Alvin Lim Ajak Kapolri Debat soal Kasus Ayahnya

Anak advokat Alvin Lim, Kate Victoria Lim menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk debat terbuka dengannya terkait perkara yang menjerat ayahnya.


Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

24 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

Istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Bareskrim hanya ingin menargetkan suaminya.


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

26 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Jaksa Agung menyatakan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara.