Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

Reporter

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana menjelaskan dasar hukum pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) setelah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana I Nyoman Sukandia menyatakan pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Guna menjamin kepastian hukum pada tingkat universitas maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023," ujarnya, Rabu 15 Maret 2023.

Mengenai pengenaan SPI di Unud, Sukandia mengatakan kebijakan itu sudah dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keputusan Rektor Universitas Udayana disebutkan yang dapat dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Sukandia menambahkan pungutan SPI di Universitas Udayana sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0 (nol rupiah), mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," katanya.

Dia juga menjabarkan berdasarkan data rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp335.251.590.691.

"Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi," tegas Sukandia.

Dia menambahkan dana SPI yang terkumpul dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasi dana yang ada dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Universitas Udayana, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Di Universitas Udayana, lanjutnya, pengawasan keuangan sangat ketat dengan melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, Sukandia memastikan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

"Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Selanjutnya: Kerugian negara simpang siur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

22 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Rocky Gerung mengatakan laporan PDIP sudah dicabut tapi ada berita kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi kasus itu.


Kisah Lunar, Peraih Beasiswa ADik Papua di Unud yang Tertarik Belajar Budaya Jepang

7 hari lalu

 Lunar Liva Lazore, salah satu penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua yang menempuh pendidikan di Universitas Udayana. Dok: Kemendikbud.
Kisah Lunar, Peraih Beasiswa ADik Papua di Unud yang Tertarik Belajar Budaya Jepang

Simak kisah Lunar mendapatkan beasiswa di sini.


Menteri Azwar Anas Pastikan Seleksi CPNS Kejaksaan Transparan dan Akuntabel

12 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menteri Azwar Anas Pastikan Seleksi CPNS Kejaksaan Transparan dan Akuntabel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi CPNS Kejaksaan transparan.


Kejaksaan Agung Pecat Sementara Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

12 hari lalu

Seorang Jurnalis mengambil gambar papan nama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kamis 16 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, diantaranya dua oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, seorang pegawai Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Kabupaten Bondowoso dan tiga orang pihak swasta, dalam dugaan korupsi kepengurusan perkara. ANTARA FOTO/Seno
Kejaksaan Agung Pecat Sementara Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Selain Kajari, Kejaksaan Agung juga memecat sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

12 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

Jaksa Agung mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para jaksa untuk tidak bermain proyek.


Kisah Anak Buruh Bangunan yang Jago Silat, Raih Beasiswa KIP Kuliah di FH Unud

13 hari lalu

Ni Wayan Ayu Kumala, mahasiswa Universitas Udayana penerima KIP Kuliah. TEMPO/Devy Ernis.
Kisah Anak Buruh Bangunan yang Jago Silat, Raih Beasiswa KIP Kuliah di FH Unud

Simak kisah Ni Wayan Ayu penerima beasiswa KIP Kuliah di Universitas Udayana (Unud).


Jaksa Bidik Keterlibatan Mantan Direktur Operasi PT Timah TBK di Kasus Korupsi Washing Plant

28 hari lalu

Penyidik Kejari Pangkalpinang meminta PT Timah TBK beritikad baik menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) timah tahun 2017-2020 sebesar Rp 53 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar (Tengah) saat konferensi pers dengan wartawan, Senin, 16 Oktober 2023. Foto: Servio Maranda
Jaksa Bidik Keterlibatan Mantan Direktur Operasi PT Timah TBK di Kasus Korupsi Washing Plant

Kejati Kepulauan Bangka Belitung membidik keterlibatan salah satu eks Direktur PT Timah (Persero) Tbk. dalam penanganan kasus korupsi washing plant.


Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

39 hari lalu

Serangan digital terjadi setiap masyarakat sipil dan mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah
Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

Media sosial BEM UI, UGM, dan Unnes pernah mengalami peretasan, terakhir Instagram BEM Universitas Udayana diretas usai kritik dinasti politik Jokowi.


Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

41 hari lalu

I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dok. Universitas Udayana
Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

Profil I Made Gelgel serta perjalanan karier dan kontribusi pentingnya dalam pengungkapan kasus kematian Mirna dan pembunuhan Munir.


Akun Instagram BEM Unud Diretas Usai Unggah Konten Dinasti Politik Jokowi

43 hari lalu

Massa melakukan aksi teaterikal saat sidang gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Akun Instagram BEM Unud Diretas Usai Unggah Konten Dinasti Politik Jokowi

Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Udayana atau Unud mengalami peretasan pada Selasa dini hari, 17 Oktober 2023.