TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus korupsi bansos Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI. Kelima orang itu dicekal menyusul eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun, kata dia, masa pencegahan itu bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Adapun kelima orang yang dilakukan cegah tersebut, berdasarkan sumber Tempo adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto.
Ditjen Imigrasi benarkan lima nama tersebut
Kelima nama tersebut dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan kelima nama tersebut dicegah berdasarkan usul dari KPK.
"iya sama masa pencegahannya (dengan M. Kuncoro Wibowo)," ujar dia melalui pesan tertulis Rabu 15 Maret 2023.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah mengumumkan terlebih dahulu pencegahan terhadap bekas Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo.
"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa 14 Maret 2023.
Selanjutnya, KPK buka penyidikan baru kasus korupsi bansos