TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 harus dilakukan ulang sebanyak tiga kali. Sebab, Anwar Usman dan Arief Hidayat dua kali mendapatkan suara seri dalam pemungutan suara. Pemilihan tersebut digelar dalam rapat pleno pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023.
Pada pemungutan suara pertama, Anwar dan Arief sama-sama memperoleh empat buah suara dari sembilan hakim konstitusi. Sementara itu, satu suara dinilai tidak sah tersebab satu surat suara dianggap tidak sah karena mengandung dua hakim yang dipilih
Pemimpin rapat pemilihan tersebut, Anwar, kemudian mengumumkan pemungutan suara harus diulang. Sembilan hakim konstitusi kemudian mengambil suara kembali untuk pemilihan ketua hakim konstitusi.
"Berdasarkan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua khusus hakim konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.
Anwar dan Ariek kembali sama-sama kantongi 4 suara
Pada pemilihan ronde pertama tersebut, suara Arief Hidayat dan Anwar Usman sama-sama saling kejar-kejaran. Suara Arief berhasil menyamakan perolehan suara setelah Anwar unggul terlebih dahulu.
Dalam pemungutan suara kedua, Arief Hidayat dan Anwar Usman kembali memperoleh suara yang sama-sama empat buah suara. Lagi-lagi, satu suara dianggap tidak sah setelah ada dua calon yang terpilih. Arief Hidayat sempat unggul 4-1, namun suara Anwar Usman kemudian bertambah pesat seiring dibacakannya perolehan suara.
Perolehan suara yang seri itu pun membuat proses pemilihan harus dilakukan kembali. Anwar pun mengumumkan dilakukannya putaran ketiga.
Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK
Sebelumnya, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 dalam pemungutan suara sebelumnya. Saldi mengantongi 4 suara, mengungguli calon-calon lainnya.
Pemungutan suara itu dilakukan oleh sembilan orang hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Kesembilan hakim konstitusi tersebut berasal dari usulan tiga lembaga, yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung. Arief Hidayat, Waiduddin Adams dan Guntur Hamzah merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh merupakan hakim konstitusi yang dipilih Presiden sementara Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul merupakan hakim konstitusi pilihan DPR RI.