Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2024: Ma'ruf Amin Ingatkan Tempat Ibadah dan Pendidikan Bukan Tempat Kampanye, Mana Lagi?

image-gnews
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau agar tempat ibadah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai tempat kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye sudah mulai terlihat

“Kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023, seperti dikutip Antara.

Lantas, lokasi atau tempat apa saja yang dilarang digunakan untuk kampanye Pemilu?

Regulasi terkait larangan-larangan saat berkampanye diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h, setidaknya ada tiga tempat atau lokasi yang tak boleh digunakan untuk berkampanye. Ketiganya yaitu fasilitas pemerintah atau negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

1. Fasilitas pemerintah

Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah maupun negara. Adapun yang dimaksud fasilitas pemerintah dan negara ini yaitu gedung kantor pemerintah, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, dan sarana perkantoran pemerintah. Selain itu, kampanye dilarang menggunakan sarana mobilitas milik pemerintah seperti mobil dinas atau transportasi apa pun yang statusnya milik pemerintah.

2. Tempat ibadah

Tempat ibadah menjadi lokasi yang strategis untuk berkemah. Ini lantaran banyak orang berkumpul di tempat tersebut. Tetapi kampanye di tempat ibadah dilarang karena dapat menimbulkan politik identitas yang tidak sehat. Bahkan, menurut Ma’ruf Amin, kampanye di tempat ibadah dapat menimbulkan perpecahan. “Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi,” kata Wapres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah kampanye di tempat ibadah, Wapres meminta partai-partai politik perlu membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

3. Tempat pendidikan

Dilansir dari bandungkab.bawaslu.go.id, salah satu tempat pendidikan yang strategis untuk berkampanye adalah pesantren. Apalagi umumnya warga pesantren umumnya mengikuti pemimpin pesantren atau kiai dalam berpolitik. Sehingga berkampanye di pesantren riskan menimbulkan politik identitas. Tak hanya di pesantren, menggunakan sarana tempat pendidikan untuk berkampanye juga dilarang, misalnya lapangan sekolah, gedung sekolah, atau apa pun yang berkaitan dengan sekolah.

Menjadikan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah sebagai ajang kegiatan kampanye dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 187 ayat (3) disebutkan setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Pelanggaran juga dapat didenda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Jokowi Ikut Coklit, Ketua KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Jalan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

Pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.


Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

10 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

Aset rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang milik negara.


Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

11 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

Anggota DPR bakal mendapatkan tunjangan perumahan. Barapa harga sewa rumah di sekitar Senayan-Kebayoran?


Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan buku memori kepada pimpinan sementera DPR 2024-2029 Guntur Sasono (kedua kiri) dan Annisa  Mahesa (kiri) dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Ia merupakan putri sulung dari mendiang Desmond Junaidi Mahesa, seorang aktivis dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari 2009 hingga 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.


Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

2 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.


Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

2 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.