Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2024: Ma'ruf Amin Ingatkan Tempat Ibadah dan Pendidikan Bukan Tempat Kampanye, Mana Lagi?

image-gnews
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau agar tempat ibadah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai tempat kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye sudah mulai terlihat

“Kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023, seperti dikutip Antara.

Lantas, lokasi atau tempat apa saja yang dilarang digunakan untuk kampanye Pemilu?

Regulasi terkait larangan-larangan saat berkampanye diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h, setidaknya ada tiga tempat atau lokasi yang tak boleh digunakan untuk berkampanye. Ketiganya yaitu fasilitas pemerintah atau negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

1. Fasilitas pemerintah

Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah maupun negara. Adapun yang dimaksud fasilitas pemerintah dan negara ini yaitu gedung kantor pemerintah, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, dan sarana perkantoran pemerintah. Selain itu, kampanye dilarang menggunakan sarana mobilitas milik pemerintah seperti mobil dinas atau transportasi apa pun yang statusnya milik pemerintah.

2. Tempat ibadah

Tempat ibadah menjadi lokasi yang strategis untuk berkemah. Ini lantaran banyak orang berkumpul di tempat tersebut. Tetapi kampanye di tempat ibadah dilarang karena dapat menimbulkan politik identitas yang tidak sehat. Bahkan, menurut Ma’ruf Amin, kampanye di tempat ibadah dapat menimbulkan perpecahan. “Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi,” kata Wapres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah kampanye di tempat ibadah, Wapres meminta partai-partai politik perlu membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

3. Tempat pendidikan

Dilansir dari bandungkab.bawaslu.go.id, salah satu tempat pendidikan yang strategis untuk berkampanye adalah pesantren. Apalagi umumnya warga pesantren umumnya mengikuti pemimpin pesantren atau kiai dalam berpolitik. Sehingga berkampanye di pesantren riskan menimbulkan politik identitas. Tak hanya di pesantren, menggunakan sarana tempat pendidikan untuk berkampanye juga dilarang, misalnya lapangan sekolah, gedung sekolah, atau apa pun yang berkaitan dengan sekolah.

Menjadikan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah sebagai ajang kegiatan kampanye dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 187 ayat (3) disebutkan setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Pelanggaran juga dapat didenda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Jokowi Ikut Coklit, Ketua KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Jalan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

1 jam lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

15 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

1 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

1 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut melanggar konstitusi karena penyalahgunaan kekuasaan selama pemilu 2024.


Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

1 hari lalu

Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin menyapa masyarakat Tangerang saat Karnaval Indonesia Satu di Banten, Ahad, 7 April 2019. Keduanya sempat mengikuti karnaval politik yang digelar sepanjang jalan dari Alun-Alun Kota Tangerang hingga ke pendapa. Istimewa
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Respons Jokowi dan Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masing-masing sampaikan tanggapan menjelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 atau PHPU.


22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

1 hari lalu

Calon anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkostum super hero robot saat kampanye di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 245.000 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi  parlemen serentak dengan pemilihan Presiden di seluruh Indonesia secara serentak. TEMPO/Prima Mulia
22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.


Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan MK Hari Ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin Respons Begini

Presdien Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan hari ini. Begini katanya.


Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Pengamat politik Unair sebut sengketa pilpres bisa diterima jika berdasarkan bukti hukum di persidangan. Bagaimana jika sarat tekanan politik?