TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana DP4.
AF, yang menjabat direktur keuangan periode 2014-2019 DP4 PT Pelindo, diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kejaksaan Agung telah membuka penyidikan kasus kasus ini setelah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar. Penyidik Kejaksaan telah memeriksa 40 saksi.
Sumedana menuturkan Kejaksaan Agung mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo. "Misalnya saja seperti bikin proyek perumahan karyawan, fiktif ternyata," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 13 Maret 2023.
Kejaksaan Agung juga mencurigai praktik investasi bodong menggunakan dana pensiun PT Pelindo. Ketut mengatakan ada sejumlah pembelian saham yang ternyata saham yang dibeli tidaklah produktif.
"Jadi ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Jadi dia membeli saham-saham gorengan, artinya saham yang tidak LQ45 atau saham yang fundamentalnya kurang bagus," kata Sumedana.
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
"Yang jelas sudah kita temukan bahwa mekanisme penyidikan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan adanya pelanggaran standar operasional prosedur dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu nanti kita kembangkan," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan mengatakan Kejaksaan Agung belum menetapkan adanya tersangka.
Kasus perkara DP4 PT Pelindo bermula dari dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana pensiun di perusahaan pelat merah tersebut. Dana pensiun karyawan PT Pelindo (Persero) disalahgunakan sehingga menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Kami menghormati dan mendukung proses hukum oleh pihak berwenang, Hal ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan amanat Kementerian BUMN untuk transformasi pengelolaan dana pensiun di BUMN," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono dikonfirmasi Tempo, Selasa 14 Maret 2023.
Ali pun meminta seluruh pengurus DP4 kooperatif selama proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK