TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami vaksin imunisasi dan obat sirop parasetamol lain yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut pada anak atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menguji laboratorium sampel obat Praxion.
“Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban, antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup parasetamol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya sempat memasukkan Praxion ke dalam daftar obat yang aman untuk dikonsumsi. Namun Praxion ditarik dari peredaran karena diduga menjadi penyebab seorang anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut.
Berdasarkan penelusuran Tempo, BPOM memasukkan obat sirup Praxion ke dalam daftar obat aman pada 29 Desember 2022. Nama obat tersebut masuk ke dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 tertanggal 29 Desember 2022 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku. Ketiga produk tersebut adalah: Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1; Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1; dan Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.
Setelah menguji Praxion, BPOM menyatakan obat sirop Praxion aman dikonsumsi karena tidak mengandung kandungan berlebih etilen glikol dan dietilen glikol.
Pengumuman ini disampaikan usai BPOM melakukan serangkaian pengujian terhadap tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Adapun tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirop obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien. Sementara sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK