TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengkritik sejumlah kebijakan dan aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di antaranya yaitu program lumbung pangan alias food estate hingga Perpu Cipta Kerja. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ini menyebut keduanya sebagai kebijakan grusa-grusu alias terburu-buru tanpa perencanaan matang.
"Apa kabar program food estate?" kata AHY dalam pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Program food estate dikerjakan Jokowi di sejumlah daerah di Tanah Air, untuk berbagai komoditas. Salah satu yang banyak dilibatkan dalam program ini adalah Menteri Pertanian yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pemerintah, kata AHY, mengalokasikan triliunan rupiah untuk kawasan pangan berskala luas seperti program food estate ini. Padahal, banyak akademisi pertanian dan aktivis lingkungan yang mengkritik kebijakan food estate yang hanya mengandalkan ekstensifikasi lahan saja.
Padahal, AHY menyebut kedaulatan pangan harus berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan masyarakat, serta memperhatikan aspek keberlanjutan dan tradisi masyarakat. Konsep ini, kata AHY, sesuai dengan mazhab pertanian Demokrat
"Sustainable growth with equity, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan yang tetap menjaga keseimbangan alam," kata AHY.
Selain program food estate, AHY juga mengkritik UU Cipta Kerja yang dibuat Jokowi dan disetujui mayoritas fraksi di DPR. Demokrat, kata AHY, sejak awal menolak UU. Bukan hanya karena Demokrat mendengar jeritan kaum buruh, tapi juga karena pembuatan aturan ini dinilai grusa-grusu.
Angka pengangguran bukannya turun, kata AHY, malah semakin tinggi. Sehingga tak heran Mahkamah Konstitusi atau MK kemudian memutuskan beleid ini inkonstitusional. Tapi bukannya melibatkan publik untuk memperbaiki UU ini, Jokowi malah meresponsnya dengan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
Bagi AHY, praktik legislasi yang ditunjukkan Jokowi ini menunjukkan lemahnya good governance alias tata kelola pemerintahan yang baik. "Ini memicu ketidakpastian hukum," ujar AHY.
Laporan Koran Tempo
Tahun lalu, Koran Tempo memuat laporan bertajuk "Aib di Lumbung Pangan Jokowi" pada 11 Juli. Laporan tersebut memuat tulisan soal pembangunan kawasan sentra pangan alias food estate di sejumlah daerah terindikasi berantakan dua tahun setelah dicanangkan Jokowi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko pun merespons laporan tersebut. "Biasa di dalam hal yang baru itu, ada sesuatu yang biasanya, biasanya dalam mengelola hal-hal yang baru itu mungkin ada sesuatu yang belum tepat," kata mantan Panglima TNI ini saat ditemui dalam acara seleksi wawancara Sekolah Staf Presiden di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Juli 2022.
Dia mengatakan, berbagai kekurangan itu harus dibenahi, untuk perbaikan ke depannya.
Dalam laporannya, salah satu yang disorot Koran Tempo adalah food estate di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang dimulai September 2020. Di sana, ada bak penampungan air yang kering-kerontang hingga bangsal bibit bawang merah yang terbangkalai.
Belum lagi pipa untuk pengairan dari embung ke lahan yang belum dipasang. "Tapi pipa saja belum terpasang sampai sekarang," kata Haposan Siregar, Ketua Kelompok Tani Ria Bersinar, kepada Tempo.
"Bayangkan ambil air perlu 1 kilometer. Bagaimana caranya? Itulah yang bikin semakin malas," kata dia. Target komoditas food estate di lokasi ini pun adalah kentang, bawang merah, atau bawang putih. Tapi kini kebanyakan petani beralih menanam kol dan jagung.
Selain infrastruktur yang terbangkalai, audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga mengungkap seabrek permasalahan, dari perencanaan hingga pelaksanaan program strategis nasional. Audit itu tak hanya menyasar proyek food estate di Humbang Hasundutan, tapi juga di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Hasilnya, seperti diumumkan di situs web lembaga saat itu, "BPK menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi Program Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan atau Food Estate Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material.
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK