TEMPO.CO, Jakarta - Tenggat waktu bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam skandal pengubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal beberapa hari. MKMK menargetkan akan menjatuhkan putusan dalam kasus ini paling lambat sebelum 20 Maret 2023.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan saat ini telah rampung memintai keterangan dari 9 hakim konstitusi. Kini, kata dia, MKMK tengah memintai keterangan dari ahli untuk memahami hakikat dari pelanggaran kode etik. “Keterangan keahlian mereka perlu digali seputar hakikat pelanggaran etik,” kata Palguna, Senin, 13 Maret 2023.
MKMK dibentuk setelah ditemukannya pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.
MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.
MKMK dibentuk atas dasar aturan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu pula dijelaskan mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan majelis tersebut kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasal 41 aturan internal tersebut menjelaskan bahwa MKMK dapat memberikan tiga jenis sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan pemberhentian tidak dengan hormat. Lebih lanjut, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa teguran lisan dan tertulis dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Sementara, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada hakim yang menurut MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat.
Aturan internal ini juga menjabarkan cara MKMK mengeksekusi sanksi tersebut. Dijelaskan bahwa teguran lisan disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor. Sementara teguran tertulis disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya dan disampaikan kepada pelapor.
Adapun dalam hal dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, hakim terlapor wajib diberikan kesempatan untuk membela diri. Pemberian kesempatan untuk membela diri dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya. “Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi,” seperti dikutip dari Peraturan MK tersebut.
Pilihan Editor: Projo Sebut Semua Bakal Capres yang Masuk Radar Mereka Diundang ke Halal Bihalal