Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara pidana kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana dinyatakan lengkap atau P21. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan jaksa penyidik telah selesai melakukan penelitian berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman itu.

"Berdasarkan penelitian berkas perkara yang dilakukan, jaksa penyidik telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap atau P21," kata Yudi di Kantor Kejari Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Nagrak, Cianjur, Senin 13 Maret 2023. 

Dalam perkara itu, kata Yudi, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan melanggar pasal 310  ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. 

"Perkara ini telah kita lakukan beberapa kali ekspos, sebelum akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dua kali ekspos di Kejari Cianjur dan satu kali ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," kata dia. 

Yudi menyebutkan, Kejari Cianjur segera akan berkoordinasi dengan penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur untuk melakukan tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.  

"Berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil dan kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan tahap II agar berkas perkara ini terungkap dalam persidangan," ujarnya.  

Yudi menambahkan dari 26 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, terdapat lima saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sopir angkutan umum sudah masuk saksi. Sementara, rekonstruksi bukan suatu alat bukti. Hanya untuk mengetahui alur kejadiannya saja." tandasnya. 

Sebelumnya, P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dinyatakan Polres Cianjur terkait kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni. Mahasiswi itu tewas terlindas mobil yang waktunya berbarengan dengan konvoi polisi di Cianjur. 

Pernyataan P21 itu muncul saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka. 

Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan. "Itu hanya opini," kata Sunarya. 

"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, Jumat pekan lalu. 

Pilihan Editor: Berkas Kasus Kecelakaan Cianjur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.


Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

1 hari lalu

Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Keluarga Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Tuding Pelaku Berbohong

6 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Keluarga Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Tuding Pelaku Berbohong

Keluarga korban mengaku mendapat informasi jika pelaku mengaku habis menabrak angkot bukan tabrak lari


Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

6 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

Terpidana kasus penggelapan itu sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi setelah ditetapkan sebagai DPO.


Denpom Ungkap Rekaman Lengkap CCTV, Benarkah Prada MWB Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi?

12 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Denpom Ungkap Rekaman Lengkap CCTV, Benarkah Prada MWB Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi?

Rendra Falentino ragu soal pelaku tabrak lari yang sebenarnya, yang menewaskan kedua orang tuanya. Benarkah Prada MWB pelakunya?


Mau Daftar ke KPU Cianjur, Iring-iringan Mobil Bacaleg Partai Perindo Tertimpa Pohon Tumbang

16 hari lalu

Ilustrasi pohon tumbang. michiganautolaw.com
Mau Daftar ke KPU Cianjur, Iring-iringan Mobil Bacaleg Partai Perindo Tertimpa Pohon Tumbang

Peristiwa itu terjadi saat mobil iring-iringan Partai Perindo melintasi ruas jalan itu ketika akan melakukan pendaftaran ke KPU Cianjur.


Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil

16 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil

Keluarga korban pasutri tewas tabrak lari menyatakan rekaman CCTV ada yang terpotong. Pomdam Jaya masih melengkapi rekaman CCTV.


Letkol Mario Christian Minta Bertemu Langsung Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi

16 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Letkol Mario Christian Minta Bertemu Langsung Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi

Letkol Mario Christian meminta bertemu secara langsung keluarga korban tabrak lari di Bekasi. Anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Komandan Pelaku Tabrak Lari Pasturi di Bekasi Minta Silaturahmi, Polisi Militer Kodam Jaya: Sah-sah Saja

17 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Komandan Pelaku Tabrak Lari Pasturi di Bekasi Minta Silaturahmi, Polisi Militer Kodam Jaya: Sah-sah Saja

Komandan pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi meminta silaturahmi dengan keluarga korban. Namun, keluarga menolak.