TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara pidana kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan jaksa penyidik telah selesai melakukan penelitian berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman itu.
"Berdasarkan penelitian berkas perkara yang dilakukan, jaksa penyidik telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap atau P21," kata Yudi di Kantor Kejari Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Nagrak, Cianjur, Senin 13 Maret 2023.
Dalam perkara itu, kata Yudi, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.
"Perkara ini telah kita lakukan beberapa kali ekspos, sebelum akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dua kali ekspos di Kejari Cianjur dan satu kali ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," kata dia.
Yudi menyebutkan, Kejari Cianjur segera akan berkoordinasi dengan penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur untuk melakukan tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"Berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil dan kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan tahap II agar berkas perkara ini terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Yudi menambahkan dari 26 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, terdapat lima saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu.
"Sopir angkutan umum sudah masuk saksi. Sementara, rekonstruksi bukan suatu alat bukti. Hanya untuk mengetahui alur kejadiannya saja." tandasnya.
Sebelumnya, P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dinyatakan Polres Cianjur terkait kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni. Mahasiswi itu tewas terlindas mobil yang waktunya berbarengan dengan konvoi polisi di Cianjur.
Pernyataan P21 itu muncul saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka.
Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan. "Itu hanya opini," kata Sunarya.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, Jumat pekan lalu.
Pilihan Editor: Berkas Kasus Kecelakaan Cianjur Dilimpahkan ke Kejaksaan