TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan segera memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat putusan penundaan Pemilu 2024. Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan pemanggilan ini bukan pemeriksaan, namun permintaan keterangan awal.
“Ini masih tahap awal, belum masuk kategori pemeriksaan,” kata Mukti di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Mukti berkata dalam pemanggilan itu KY akan menggali keterangan dan fakta di balik putusan kontroversial tersebut. Menurut dia, Komisi Yudisial atau bahkan Mahkamah Agung sebenarnya tidak bisa mengubah putusan hakim. Dia mengatakan hal itu merupakan bagian dari menjaga independensi.
Namun, kata dia, Komisi Yudisial dapat menangani perkara ini apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Yang kami cari adalah apakah ada pelanggaran perilaku, atau pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” kata dia.
Mukti belum menjelaskan jadwal pemanggilan para hakim tersebut. Namun, dia berjanji akan memprioritaskan penanganan laporan tersebut. “Kasus yang mendapat perhatian publik akan kami jadikan prioritas,” tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan terguguta Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2025 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Februari 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Pilihan Editor: Rafael Alun dan Tsunami Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu