TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan safe deposit box milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang berisi uang senilai Rp 37 miliar. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.
Berikut ini adalah beberapa fakta terkait safe deposit box milik Rafael:
1. Pengamanan Safe Deposit Box Dilakukan Oleh PPATK dan KPK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak sendiri pada saat mengamankan dan membuka isi safe deposit box yang berada di salah satu bank BUMN. Ia mengatakan PPATK didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengamankan safe deposit box tersebut. Ivan menjelaskan tim dari PPATK di dampingi oleh petugas KPK yang diutus oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Iya, staf beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron),” kata Ivan dalam pesan tertulisnya pada Jum'at,10 Maret 2023.
Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tidak membantah proses pengamanan tersebut didampingi oleh petugas KPK. Ia menyebut hal tersebut merupakan koordinasi antara PPATK dan KPK untuk mengungkap kasus Rafael.
“Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordiansi dengan KPK. Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) itu tindakan PPATK yang disaksikan KPK,” ujar dia pada Sabtu 11 Maret 2023 kepada para wartawan.
2. Awal mula terlacaknya Safe Deposit Box Rafael
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md menceritakan bagaimana proses terkuaknya safe deposit box Rp 37 miliar milik Rafael Alun. Ia menyebut PPATK melihat gelagat aneh mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu yang bolak-balik mendatangi sebuah bank. PPATK lantas memantau aktivitas Rafael.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.
Pasca memblokir safe deposit box tersebut, Mahfud mengatakan PPATK kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut kedatangan PPATK tersebut untuk berkoordinasi terkait dasar hukum pembukaan safe deposit box milik Rafael Alun terssebut.
“Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ujar dia.
Selanjutnya, dugaan Rafael Alun lakukan pencucian uang