Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi tersebut mencapai Rp 300 triliun.

Ia menyebut data tersebut berdasarkan dari ratusan informasi yang berhasil dihimpun. "Ya, itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," kata Ivan melalui pesan tertulis pada Kamis, 9 Maret 2023.

Karena menyeret sejumlah nama internal Kemenkeu, PPATK melimpahkan berkas temuan tersebut ke Kemenkeu. Dia juga menjelaskan 200 laporan IHA tersebut merupakan hasil data rekap analisis. Selain itu, ia menyebut 200 laporan tersebut didapat dari kurang lebih 600 subjek yang dianalisis. "Rekap. Individualnya kan sudah di Itjend (Kemenkeu)," ujar dia. 

Apa Itu PPATK?

PPATK merupakan lembaga yang berupaya mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pasal 3 dan 4, PPATK memiliki tugas:

a. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

b. Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;

c. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

d. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Wewenang PPATK

Merujuk ppid.ppatk.go.id, dalam menjalankan berbagai tugasnya, PPATK memiliki sejumlah wewenang, yaitu:

a.  Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang;

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

b. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

c. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan

12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

DELFI ANA HARAHAP  I  MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Transaksi Jangga; Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Banyak Persepsi Publik, Saya Dapat Informasi Lengkap dari PPATK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

7 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

18 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

2 hari lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang hingga saat ini belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

Windy Idol mengtakan tak tahu perihal besaran aset yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan, sehingga menyebabkan dia menjadi tersangka.


KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

2 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah memeriksa kakak Windy Idol sebagai saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

Setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Hanan Supangkat menghadiri pemeriksaan.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

2 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.