TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) mulai menggelar aksi Tenda Perempuan di depan Gedung DPR pada Sabtu, 11 Maret 2023. Mereka menuntut Ketua DPR Puan Maharani untuk mau berdialog demi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU usulan DPR.
“Aksi tenda merupakan bentuk aksi menunggu Mbak Puan, menunggu pertemuan dengan Ketua DPR,” kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 11 Maret 2023.
Lita mengatakan PRT rencananya akan menggelar aksi selama lima hari ke depan. Tuntutannya, meminta Puan segera menyetujui RUU PPRT menjadi RUU usulan DPR, sehingga bisa segera dibahas dengan pemerintah dan disahkan. “Harus segera memparipurnakan RUU Perlindungan PRT,” kata Lita.
Koordinator aksi, Fanda Puspitasari, mengatakan bahwa tenda perempuan akan didirikan sampai agenda rapat paripurna 14 Maret 2023. Jika RUU PPRT tidak juga disahkan saat itu untuk bisa segera dibahas, maka para PRT akan melanjutkan aksi lebih jauh seperti mogok makan. “Para PRT akan terus menunggu di depan DPR untuk bertemu Mbak Puan,” ujar dia.
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usulan mengenai peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Namun, hingga 19 tahun kemudian rencana pembahasan RUU PPRT itu tak menentu.
Presiden Joko Widodo sempat menggelar konferensi pers mengenai dorongan agar pembahasan RUU PPRT segera ditunaikan. Dalam konferensi pers pada 18 Januari 2023, Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkomunikasi dengan DPR mengenai pembahasan RUU ini.
Badan Legislasi DPR sebenarnya sudah menyepakati draf RUU PPRT dalam rapat pleno sejak 1 Juli 2020. Hasil rapat itu telah dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR pada 15 Juli 2020. Dari rapat Bamus tersebut, seharusnya pimpinan DPR memutuskan untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR di rapat paripurna.
Setelah rapat paripurna, barulah RUU tersebut dapat dibahas bersama pemerintah. Akan tetapi, pengesahan di rapat paripurna itu tak kunjung terjadi. Penyebabnya, draf RUU PPRT teronggok di salah satu meja pimpinan selama dua tahun lebih tanpa kejelasan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan pengesahan RUU PPRT untuk bisa dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama.
Dia menjelaskan, surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, kata dia, RUU PPRT ditunda untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Karena belum dibahas di Bamus, RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna.
“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu," kata Puan, Kamis 9 Maret 2023. Dia menambahkan, "Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman.”
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.