Agar kasus ini tidak berulang, Hari mengatakan Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian. Utamanya mengenai survelians kesehatan dan sistem pengawasan.
Dia mengatakan pemerintah juga perlu menguatkan tata kelola kelembagaan dan peningkatan komptensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian.
Presiden diminta membuat UU BPOM
Hari mengatakan Presiden Jokowi perlu membuat undang-undang yang mengatur tentang BPOM. Selama ini, BPOM masih dibentuk atas Instruksi Presiden. Menurut Hari, BPOM perlu diperkuat dengan pembuatan UU mengingat kompleksitas masalah kesehatan.
“Diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang-Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI,” kata dia.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima laporan dari keluarga korban gagal ginjal akut. Para keluarga korban mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa. Mereka saat ini juga tengah mengajukan gugatan class action terkait masalah ini.