TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM sebagai hasil penyelidikan yang dilakukan dalam kasus yang menewaskan ratusan anak ini.
“Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Presiden diminta pastikan pemulihan korban secara kompreshensif
Hari mengatakan Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban secara komprehensif. Jaminan itu, kata dia, diperlukan agar para korban mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik yang bisa diberikan di negara ini.
“Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban atau penyintas secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi,” kata dia.
Kasus gagal ginjal akut anak mencuat di Indonesia pada akhir 2022. Komnas HAM mencatat sebanyak 326 anak di seluruh Indonesia menderita masalah kesehatan ini dan 204 diantaranya meninggal. Sejumlah pasien lainnya bahkan menghadapi kelumpuhan dan gangguan kesehatan lainnya.
Kasus ini muncul setelah para korban mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sejumlah obat yang disebut menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.
Selanjutnya, Rekomendasi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh