Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Prediksi Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini. Dan kemudian  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,"  katanya di Gedung KPU Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Yusril mengatakan, kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat lantaran banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat hingga akademisi.

Walaupun, Yusril meyakini kalau hakim harus independen dan tidak boleh terpengaruh oleh kritik  masyarakat maupun  pendapat akademisi.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu tak serta merta berlaku. Musababnya putusan itu harus mendapat penetapan dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi (putusan penundaan pemilu) dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," ucapnya. 

Yusril menyampaikan, jika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu, maka ada upaya verzet atau perlawanan atas putusan tersebut.

"Karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa, perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril menggarisbawahi bahwa upaya verzet ini dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan perkara ini. Misalnya, kata dia, adalah partai politik.

Menurut Yusril, partai politik melakukan verzet karena terdampak atas putusan penundaan Pemilu tersebut. Sebab, kata dia, partai-partai politik itu telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan bahkan sudah punya nomor urut.

"Partai terdampak karena harus dilakukan penundaan selama dua tahun 4 bulan 7 hari kalau tidak salah," ujar  Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Menurut Yusril, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tak menerima gugatan Partai Prima tersebut. Sebab, kata dia, gugatan itu mengandung cacat formil. Atau, kata dia, seharusnya paling tinggi hanya dikabulkan sebagian.

"Misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja," ujar dia. Hal itu karena gugatan tidak menyangkut partai lain, dan hanya menyangkut kepentingan dari penggugat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu. PN Jakpus dalam putusannya juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pilihan Editor: Besok, KPU Daftarkan Memori Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

1 jam lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.


Kaesang Pangarep Ungkap Langkah Awal Setelah Bergabung dengan PSI

1 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Pangarep Ungkap Langkah Awal Setelah Bergabung dengan PSI

Kaesang Pangarep juga mengungkapkan rencana langkah politiknya setelah resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

18 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

INFID menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan.


KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

19 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

INFID mengkritik KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota perempuan


Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

19 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri, Fery Farhati, dalam acara pernikahan putrinya, Mutiara Annisa Baswedan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 29 Juli 2022. Dok. Istimewa
Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

Ini profil anak-anak bakal capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hedriprasetyo.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

20 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

Peserta pemilu boleh melakukan kampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.


RI Memasuki Tahun Politik, Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya karena Pemilu

2 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan yang dijuluki sebagai Menteri Segalanya ini, bukan hanya sekali merangkap sejumlah jabatan. Sebelumnya Luhut ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi pimpinan sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggantikan Edhy Prabowo yang diciduk KPK. REUTERS/Darren Whiteside
RI Memasuki Tahun Politik, Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya karena Pemilu

Menteri Luhut yakin bahwa meskipun Indonesia tengah memasuki tahun politik, realisasi investasi di dalam negeri dapat terus berlangsung.