TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini. Dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," katanya di Gedung KPU Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Yusril mengatakan, kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat lantaran banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat hingga akademisi.
Walaupun, Yusril meyakini kalau hakim harus independen dan tidak boleh terpengaruh oleh kritik masyarakat maupun pendapat akademisi.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu tak serta merta berlaku. Musababnya putusan itu harus mendapat penetapan dari Pengadilan Tinggi.
"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi (putusan penundaan pemilu) dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," ucapnya.
Yusril menyampaikan, jika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu, maka ada upaya verzet atau perlawanan atas putusan tersebut.
"Karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa, perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.
Yusril menggarisbawahi bahwa upaya verzet ini dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan perkara ini. Misalnya, kata dia, adalah partai politik.
Menurut Yusril, partai politik melakukan verzet karena terdampak atas putusan penundaan Pemilu tersebut. Sebab, kata dia, partai-partai politik itu telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan bahkan sudah punya nomor urut.
"Partai terdampak karena harus dilakukan penundaan selama dua tahun 4 bulan 7 hari kalau tidak salah," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.
Menurut Yusril, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tak menerima gugatan Partai Prima tersebut. Sebab, kata dia, gugatan itu mengandung cacat formil. Atau, kata dia, seharusnya paling tinggi hanya dikabulkan sebagian.
"Misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja," ujar dia. Hal itu karena gugatan tidak menyangkut partai lain, dan hanya menyangkut kepentingan dari penggugat.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu. PN Jakpus dalam putusannya juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pilihan Editor: Besok, KPU Daftarkan Memori Banding Soal Penundaan Pemilu 2024