Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Prediksi Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini. Dan kemudian  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,"  katanya di Gedung KPU Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Yusril mengatakan, kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat lantaran banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat hingga akademisi.

Walaupun, Yusril meyakini kalau hakim harus independen dan tidak boleh terpengaruh oleh kritik  masyarakat maupun  pendapat akademisi.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu tak serta merta berlaku. Musababnya putusan itu harus mendapat penetapan dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi (putusan penundaan pemilu) dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," ucapnya. 

Yusril menyampaikan, jika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu, maka ada upaya verzet atau perlawanan atas putusan tersebut.

"Karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa, perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril menggarisbawahi bahwa upaya verzet ini dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan perkara ini. Misalnya, kata dia, adalah partai politik.

Menurut Yusril, partai politik melakukan verzet karena terdampak atas putusan penundaan Pemilu tersebut. Sebab, kata dia, partai-partai politik itu telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan bahkan sudah punya nomor urut.

"Partai terdampak karena harus dilakukan penundaan selama dua tahun 4 bulan 7 hari kalau tidak salah," ujar  Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Menurut Yusril, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tak menerima gugatan Partai Prima tersebut. Sebab, kata dia, gugatan itu mengandung cacat formil. Atau, kata dia, seharusnya paling tinggi hanya dikabulkan sebagian.

"Misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja," ujar dia. Hal itu karena gugatan tidak menyangkut partai lain, dan hanya menyangkut kepentingan dari penggugat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu. PN Jakpus dalam putusannya juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pilihan Editor: Besok, KPU Daftarkan Memori Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

4 jam lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

4 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

KPU Jateng juga masih menyusun tim perumus yang akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan debat pilkada.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

8 jam lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Deretan Pelawak di Parlemen 2024

8 jam lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

8 jam lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.


Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

1 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.


Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.


Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

1 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rakor kesiapan Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.