TEMPO.CO, Jakarta - Lima mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah guru besar yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melayangkan surat dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mereka menyatakan mendukung MKMK untuk mengungkap skandal pengubahan putusan MK.
"Koalisi menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, Kamis, 9 Maret 2023.
Surat dukungan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh publik. Di antaranya, lima mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas; Abraham Samad; Bambang Widjojanto; Laode M Syarif; dan Saut Situmorang.
Sejumlah guru besar lintas Universitas ikut meneken surat itu di antaranya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda; Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan; dan Zainal Arifin Husein, Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sementara sejumlah organisasi sipil yang ikut meneken surat itu di antaranya, ICW, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, serta Setara Institute.
Kurnia berkata dalam surat itu para tokoh dan organisasi masyarakat sipil khawatir dengan dampak dari perubahan putusan MK. Mereka khawatir putusan itu akan dijadikan legitimasi terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. "Pemberhentian Aswanto di tengah masa jabatannya oleh DPR jelas-jelas melanggar konstitusi dan hukum," kata dia.
Minta aktor utama diungkap
Tokoh dan masyarakat sipil, kata dia, berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan. Mereka juga mengharapkan MKMk dapat menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku pengubahan putusan tersebut.
"Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.
Saat ini Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.
MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.
Pilihan Editor: MKMK Periksa Saldi Isra Terkait Kasus Pengubahan Putusan