TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris, dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Abu Ahmad menyatakan bahwa Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 360 ayat 2 KUHP. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
Majelis menilai selaku ketua panpel Aremania, Haris telah alpa sehingga menyebabkan jatuhnya korban tewas 135 orang, puluhan orang luka berat dan ratusan luka ringan pada 1 Oktober 2022 saat Arema FC menjamu Persebaya dalam lanjutan BRI Liga 1. "Terdakwa kurang memprediksi keadaan dan cenderung meremehkan kemungkinan timbulnya situasi chaos," kata majelis.
Menurut hakim, kesalahan fatal Haris ialah tak mengetahui bahwa pintu 1 sampai 14 sebenarnya bisa dibuka lebar-lebar saat timbul peristiwa darurat. Pada saat kejadian tragedi Kanjuruhan, kata hakim, penonton panik terhadap tembakan gas air mata aparat.
Mereka berlarian ke pintu tempatnya tadi masuk. Namun pintu tersebut hanya dapat dilewati satu orang secara bergiliran lantaran terhalang besi pembatas dan pintu kupu tarung.
"Penonton cenderung berlarian ke pintu yang mereka ingat ketika masuk stadion. Pintu 13 paling parah karena di situ banyak suporter kehabisan napas, terjepit dan terinjak-injak," tutur hakim.
Haris, kata hakim, juga tak menyadari rivalitas tak sehat antara Arema dan Persebaya bisa memunculkan perbuatan anarkistis suporter. Hanya karena tak pernah timbul kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, menurut hakim, Haris percaya diri bahwa tak akan timbul malapetaka.
"Terdakwa kurang memprediksi situasi dan meremehkan keselamatan penonton," kata majelis.
Sungguh pun majelis tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Haris, namun ada hal-hal yang memperingan penjatuhan vonis. Yakni dia sempat menyampaikan keinginan Kapolres Malang saat itu, Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat, agar kick off dimajukan dari pukul 20.00 menjadi 15.30.
Haris telah menyampaikan keberatan kapolres itu ke PT Liga Indonesia Baru. "Tapi permintaan terdakwa tak dipenuhi PT LIB karena alasan bisnis kontrak dengan Indosiar," kata hakim.
Usai sidang, Haris berujar bahwa ia belum dapat melihat secara penuh apa yang disampaikan hakim. Karena itu ia masih akan pikir-pikir. "Kami masih mempertimbangkan (vonis tersebut)," kata dia.
Ihwal pintu stadion yang dijadikan alasan hakim menuduh Haris berbuat kealpaan, ia membantah. Menurutnya kondisi pintu stadion sejak dulu tak berubah. "Selebar apa pun pintu stadion, kalau ada gas air mata, tetap panik (penonton). Bolak-balik saya sudah bilang bahwa ini (tradedi) disebabkan oleh gas air mata," ujar dia.
Pilihan Editor: Jokowi Ungkap Hasil Audit 22 Stadion Usai Tragedi Kanjuruhan: 5 Rusak Berat