TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hercules Rozario Marshal dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan mendalami mengenai aliran duit terkait perkara suap di MA.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Maret 2023.
Ali mengatakan Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Namun Ali belum mendetailkan peran mantan Preman Tanah Abang itu dalam perkara ini.
KPK menetapkan Gazalba menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pidana yang menyangkut permasalahan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Bersama sejumlah pegawai MA, KPK menduga Gazalba menerima Rp 2,2 miliar untuk memutus bersalah pengurus KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Suap itu terbukti moncer karena Budiman Gandi akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi.
Dalam penyidikan perkara itulah nama Hercules muncul. KPK sudah dua kali memeriksa Hercules dalam perkara suap di Mahkamah Agung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Februari 2023. Saat itu, KPK menyatakan juga mendalami mengenai dugaan aliran dana.
Seusai pemeriksaan, Hercules mengatakan tidak kenal dengan Gazalba Saleh. Dia mengatakan juga tak tahu mengenai dugaan suap perkara di MA. "Kita nggak ada urusan sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu," kata dia.
Pilihan Editor: Hercules Mengaku Tidak Kenal Gazalba Saleh